Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 20:36 WIB

Soal Inpres Mobdin Listrik: Belum Terpikirkan, Sukoharjo Tunggu Infrastruktur

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. (Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Daerah (Pemda) Sukoharjo belum mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berupa mobil dinas maupun motor dinas listrik sesuai dengan instruksi presiden baru-baru ini.

Hal itu menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) no.7/2022 tentang penggunaan atau penggantian kendaraan dinas motor listrik mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Advertisement

“Kami tunggu infrastrukturnya dulu. [Soal penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran] belum terpikirkan Pemda,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Sementara dilansir dalam Inpres no.7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas di pusat dan daerah. Pada poin 17 mengatur tentang instruksi presiden kepada gubernur, bupati dan walikota.

Advertisement

Sementara dilansir dalam Inpres no.7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas di pusat dan daerah. Pada poin 17 mengatur tentang instruksi presiden kepada gubernur, bupati dan walikota.

Dalam poin a gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Sambut Baik Inpres Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Advertisement

“Mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle),” tulis poin b dalam Inpres tersebut.

Sementara pada poin c gubernur, bupati, dan walikota diminta bersinergi dan mengawasi tiap satuan kerja perangkat daerah.

Hal itu untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing.

Advertisement

Gubernur, bupati, dan walikota dalam poin d memberikan laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Sewa Motor Listrik di Solo, Lokasi dan Caranya

Gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan memberi insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif