Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2019 - 23:15 WIB

Soal LC Karaoke Di Bawah Umur, Begini Tanggapan Kapolres Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu (Solopos-Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali membantah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke wilayah Boyolali.

Dalam razia yang digelar jajaran Polres Boyolali semua pekerja perempuan berusia di atas 18 tahun dan memenuhi syarat usia kerja minimal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan telah melakukan fungsi pembinaan masyarakat dengan rutin menyambangi tempat-tempat hiburan malam.

Tujuannya agar para pemilik tempat usaha tidak mempekerjakan anak di bawah umur. “Kemudian dari reserse narkoba dan reskrim [reserse kriminal] juga melakukan razia secara berkala,” terang Kapolres saat berbincang dengan Solopos.com, belum lama ini.

Advertisement

Tujuannya agar para pemilik tempat usaha tidak mempekerjakan anak di bawah umur. “Kemudian dari reserse narkoba dan reskrim [reserse kriminal] juga melakukan razia secara berkala,” terang Kapolres saat berbincang dengan Solopos.com, belum lama ini.

Baca Juga: Boyolali Undercover: Kecil-Kecil Jadi LC

Hasilnya dari pemeriksaan KTP, seluruh pekerja mematuhi aturan batas usia minimal. Razia-razia rutin terus dilakukan terutama menjelang dan setelah hari raya keagamaan. Selain itu ada pula razia rutin bulanan.

Advertisement

Total lima kasus pencabulan terjadi masing-masing di wilayah Klego, Musuk, Karanggede, dan dua di Mojosongo. Sementara itu, PPA juga mendata satu kekerasan anak dan nihil untuk pekerja anak di tempat hiburan malam.

Sebelumnya, Solopos.com mendapati ada anak perempuan di bawah umur yang bekerja di tempat karaoke Boyolali. Perempuan berinisial S, 17, itu menjadi LC tetap di tempat hiburan yang didatangi Solopos.com tersebut.

Baca juga: BOYOLALI UNDERCOVER : Tradisi Nikah Muda Gadis-Gadis Lereng Merbabu

Advertisement

Saat berbincang dengan Solopos.com di tempat kerjanya, S mengakui baru berusia 17 tahun. Dia bekerja atas kemauannya sendiri dan mendapatkan penghasilan di atas Rp1 juta tiap pekan.

Selain menjadi pekerja anak, S juga seorang perokok dan tidak menamatkan pendidikannya di bangku SMA. Di tempat hiburan yang sama, A yang masih berusia belia juga menjadi pekerja anak. Dia datang dari kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur, dengan tujuan mencari pekerjaan.

Temuan serupa juga diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Bangsa Jawa Tengah yang bergerak di bidang perlindungan sosial. Lembaga tersebut menemukan ada sedikitnya lima pekerja dalam kategori di bawah umur menjadi LC.

Advertisement

Para LC juga harus bekerja tiap hari mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari, mengonsumsi minuman beralkohol, menandatangani kontrak kerja, bahkan bekerja dengan sistem target.

“Dari sana perlu juga dipertanyakan bagaimana pemerintah melindungi hak anak,” ujar salah satu aktivis Lembaga Pelita Bangsa Jawa Tengah, Fahmi Bastian.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif