SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Minuman keras (Miras) masih beredar di wilayah Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai tidak tegas menyikapi peredaran Miras tersebut, mengingat hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) yang bisa memberi efek jera kepada produsen, distributor, penjual maupun pelaku.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Terkait hal itu, belasan aktivis Laskar Umat Islam (LUIS) mendatangi Balaikota Solo untuk melaporkan temuan mereka atas peredaran Miras di wilayah Soloraya, Senin (22/8/2011).

Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti (BB) Miras hasil investigasi tim LUIS di sejumlah mini market dan swalayan di Soloraya. BB yang dibawa tersebut antara lain beberapa merk Miras dengan kadar alkohol mencapai 4,8 persen.

Ketua LUIS, Edi Lukito mengemukakan fenomena peredaran Miras secara bebas di bulan Ramadan tahun ini adalah sebuah kesengajaan secara sistematis yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat pemerintah daerah (Pemda).

”Miras yang diharamkan oleh agama manapun ternyata dibuat menjadi komuditas ekonomi yang menguntungkan segelintir orang. Sementara Miras adalah sumber kerusakan, kejahatan dan sumber yang menghancurkan generasi bangsa,” ujar Edi ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin.

Menurut Edi, rancangan Perda (Raperda) yang diajukan walikota justru melegalkan bahkan memberi angin segar distribusi Miras tanpa memberi sanksi pidana apapun.

”Bahkan di tingkat penegak hukum, pengawasan sangat lemah. Vonis yang dijatuhkan hanya tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya