Soloraya
Jumat, 2 November 2012 - 16:37 WIB

SOAL NASI KOTAK SAAT DEMO: Kejari Terapkan Pasal Gratifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo mendukung Bupati Rina (dokumentasi)

Demo mendukung Bupati Rina (dokumentasi)

KARANGANYAR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar membentuk tim khusus untuk menyelidiki pembagian nasi kotak yang dilakukan Bank Jateng Cabang Karanganyar kepada para demonstran yang tergabung dalam Forum Rakyat Kabupaten Karanganyar (FMKK), Selasa (31/10) lalu.

Advertisement

Penyelidikan dilakukan dengan menerapkan pasal 11 dan 12 tentang Gratifikasi UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Agus Winoto, mengatakan pihaknya telah menyita beberapa nasi kotak dengan label Bank Jateng yang dibagikan kepada para peserta demo. Tentunya, dengan bukti tersebut, Kejari bakal melakukan pengusutan perihal gratifikasi secara mendalam, “Buktinya sudah kami kumpulkan, nanti akan dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh tim khusus,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/11/2012).

Menurutnya, gratifikasi tersebut adalah pemberian dari lembaga atau perorangan kepada pejabat berupa uang atau barang senilai lebih dari Rp1 juta. Artinya, Bank Jateng yang diduga membagikan konsumsi berupa nasi kotak senilai lebih dari Rp1 juta.

Advertisement

Menurutnya, sesuai kode etik pembagian nasi kotak kepada demonstran tidak dapat dibenarkan. Semestinya, Bank Jateng mensponsori kegiatan yang berifat postif seperti kegiatan kepemudaan, event olahraga atau aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. “Itu malah merugikan Bank Jateng sendiri karena tidak dapat dibenarkan. Berbeda jika menyumbang konsumsi untuk aksi sosial atau kegiatan kepemudaan,” jelasnya.

Agus menyatakan baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat dijerat hukum. Pelaku diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Tim khusus dari Kejari segera bekerja dengan mengumpulkan bukti dan keterangan awal tentang pemberian gratifikasi tersebut.

Secara terpisah, Pemimpin Cabang Bank Jateng Karanganyar, Anton Sudarsono membantah pihaknya mensponsori aksi demo mendukung Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. Pihaknya tidak mengetahui apabila nasi kotak berlabel Bank Jateng dibagikan kepada para demonstran.

Advertisement

Sebelumnya, pihaknya diminta turut menyumbang konsumsi saat kegiatan tari yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar beberapa hari sebelum digelar aksi demo. “Saya tidak tahu jika nasi kotak itu digunakan sebagai konsumsi saat aksi demo. Kami hanya menyumbang untuk kegiatan tari di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif