SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera menentukan pilihan untuk mengambil alih atau menyerahkan kembali proyek revitalisasi Pasar Pedan kepada PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) selaku investor.
Demikian dikemukakan, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM), Drs Edy Hartanta, di Ceper, akhir pekan ini. Menurutnya, selama kajian hukum belum selesai, pihaknya belum bisa menentukan sikap bagaimana kelanjutan revitalisasi Pasar Pedan.
Sebelumnya, Pemkab Klaten mengancam mengambil alih proyek pembangunan Pasar Pedan. Pemkab menilai PT DSB tak mampu menjalankan proyek sesuai MoU.
“Kita tunggu saja hingga kajian hukum itu selesai. Kalau sudah selesai kami akan kirimkan hasilnya kepada Bupati. Selanjutnya kita baru bisa menentukan kepastiannya. Kemungkinan pada pekan depan telaah hukum sudah selesai dilakukan,” kata Edy.
Sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna SE MHum mengaku merasa dirugikan atas keterlambatan pembangunan Pasar Pedan yang belum selesai hingga sekarang. Sesuai MoU, papar Sunarna, PT DSB diberi waktu hingga 10 bulan untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Pedan. Sedianya proyek ini selesai pada akhir November, akan tetapi pihaknya memberikan perpanjangan masa kerja selama dua bulan, yakni hingga 20 Januari. Namun, hingga kini, PT DSB belum bisa menyelesaikan proyek pembangunan itu.
mkd

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya