SOLOPOS.COM - Setiawan Dibroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Karanganyar (Solopos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memilih menunggu perkembangan terkait polemik proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat yang terlibat pengunaan sabu-sabu, Setiawan Dibroto alias Wawan.

Setiawan Dibroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Kustawa Esye kepada wartawan, Jumat (1/7/2011) mengatakan secara aturan KPU hanya menerima surat dari DPRD untuk melakukan verifikasi data PAW, termasuk mengenai calon pengganti sesuai perolehan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2009.

Menurut Kustawa, kebijakan PAW sepenuhnya ada di tangan masing-masing partai politik (Parpol) pengusung. Dalam hal ini, Kustawa mengatakan keputusan PAW Wawan tinggal bagaimana ketegasan dari partai yang bersangkutan. Dia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU No 22/2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat PAW anggota DPRD, pergantian anggota legislatif dapat dilakukan jika mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai serta meninggal dunia.

Selain itu, melanggar sumpah/janji dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak menghadiri paripurna atau rapat kelengkapan dewan enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Kustawa menegaskan pimpinan DPRD bisa segera melakukan proses PAW apabila partai resmi melakukan pemecatan terhadap Setiawan Dibroto. Pimpinan Dewan juga tidak perlu menunggu proses gugatan rampung. Kustawa menambahkan jika partai tidak memecat anggota Dewan yang bersangkutan, pimpinan Dewan tidak perlu melakukan proses PAW dan menunggu hasil gugatan rampung.

Sementara Wakil Ketua I DPD PKPB Adi Prasetya sebelumnya mengatakan secara organisasi, Setiawan Dibroto telah dipecat dari partai. Hal ini berdasarkan rapat pleno yang memutuskan posisi Wawan di DPRD harus diganti. Wawan telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD, anggaran dasar dan anggara rumah tangga (AD/ART) partai, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Keanggotaan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Sanksi Organisasi.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya