Soloraya
Kamis, 23 April 2020 - 20:45 WIB

Soal Pemudik Nakal, Bupati Klaten: Delehke Gunung Opo Omah Hantu

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat konferensi pers mengumumkan status KLB corona di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (1/4/2020) siang. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani menyebut gelombang pemudik di wilayahnya masih ada. Dia menekankan para pemudik itu harus disiplin mengikuti protokol kesehatan. Jika tidak, mereka bakal dihukum.

Sri Mulyani mengatakan tetap mematuhi instruksi presiden yang mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus Covid-19 mulai Jumat (24/4/2020). Namun, dia memberi pengecualian bagi warga Klaten yang terlantar untuk diperbolehkan pulang kampung.

Advertisement

Ada Ojek Tarif Terserah Penumpang di Tengah Pandemi Covid-19, Kisahnya Viral!

Mulyani menjelaskan kebijakan larangan mudik tak bisa membendung arus pemudik yang berdatangan. Bupati mencontohkan di Klaten jumlah pemudik yang sudah berada di Kabupaten Bersinar mencapai lebih dari 19.000 orang.

Oleh karenanya, para pemudik itu harus disiplin dengan menjalani isolasi selama 14 hari. Mulyani menuturkan kedisiplinan itu mulai dari gugus tugas tingkat kecamatan hingga RW mengawasi ketat para pemudik agar mematuhi protokol kesehatan mencegah persebaran Covid-19.

Advertisement

DIJUAL CEPAT: Yamaha Sound Bar

“Intinya bagi yang sudah mudik jumlahnya 19.000an orang ini disiplin, mau melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau tidak mau disiplin, hukum! Hukume opo? Delehke gunung opo delehke omah hantu. Intinya semua disiplin jaga kesehatan kita masing-masing,” kata Mulyani.

Pemudik Gantiwarno

Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati, mengatakan ada 200an pemudik yang sudah tiba di wilayah Gantiwarno hingga Kamis. Mereka merata di seluruh desa wilayah Gantiwarno dengan asal daerah perantauan diantaranya Jakarta, Jawa Barat, serta wilayah luar Pulau Jawa.

Advertisement

“Tetap mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Setiap saat dipantau oleh gugus tugas desa ataupun RW. Gugus tugas kecamatan juga ikut memantau langsung termasuk pendataan jumlah pemudik,” kata dia.

Heboh Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ivan Lanin: Makna Kata Bukan di Kamus, Tanya Pada Politikus!

Lilis menuturkan selama ini terus menggencarkan sosialisasi agar warga di wilayah Gantiwarno mematuhi protokol pencegahan Covid-19 termasuk mengenakan masker bagi siapapun. Soal sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker, Lilis mengatakan masih bermusyawarah dengan tokoh masyarakat di wilayah Gantiwarno.

“Terkait sanksi agar mematuhi mengenakan masker nanti kami musyawarahkan dulu agar tidak kontraproduktif dengan tujuan semula. Intinya menjaga diri masing-masing agar tidak terpapar Covid-19,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif