SOLOPOS.COM - Logo Muhammadiyah (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Adanya sikap intoleransi dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin, sangat disayangkan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo.

Tindakan Andi dinilai melanggar Pasal 156 dan 157 KUHP serta Pasal 28 (2) dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan Ketua Umum PD Pemuda Muhammadiyah Solo, Reynal Falah, melalui pernyataan sikapnya yang diterima Solopos.com, Rabu (26/4/2023).

“Maka hal tersebut merupakan pelecehan sekaligus merusak suasana kebangsaan kita dan mengusik Muhammadiyah yang selama ini telah berkontribusi dan memberi solusi terhadap persoalan negeri,” terang dia dalam pernyataan sikapnya.

Reynal juga menyatakan akan mengambil langkah-langkah sebagai respons atas tindakan Andi yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan martabat warga maupun organisasi Muhammadiyah.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi menjaga muruwah persyarikatan,” tandas dia.

Langkah hukum yang dia maksud yaitu melaporkan Andi ke Polresta Solo. Pelaporan akan dilakukan bila Andi tidak segera meminta maaf atas pernyataannya.

“Kami akan melaporkan ke Polresta Solo apabila dalam waktu yang dekat tidak ada permintaan maaf secara terbuka dan tertulis,” tandas dia.

Menurut Reynal, pihaknya memohon kepada Kepala Polri Jendral Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan memproses hukum Andi.

“Kami memohon kepada Kapolri segera tangkap dan adili Andi Pangerang Hasanudin,” pinta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya