SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Sragen,Joko Saptono

 Wakil Ketua DPRD Sragen,Joko Saptono


Wakil Ketua DPRD Sragen,Joko Saptono

SRAGEN--Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, meminta kepada Bupati agar jangan melempar tanggung jawab ke DPRD terkait sengketa pengisian perangkat desa (perdes). Bagi Joko, Dewan hanya menjalankan fungsi pengawasan sedangkan keputusan soal pengisian perdes ada di eksekutif.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dewan tidak berhak untuk memutuskan persoalan pengisian perdes. Taggung jawab penuh ada di eksekutif. Bupati terkesan melempar tanggung jawab ke Dewan itu tidak benar. Yang berhak mengambil keputusan kan eksekutif. Besok saya siap menerima dari massa pro dan kontra. Kalau ada permainan-permainan itu kan oknum. Kalau memang terbukti ya monggo,” tegas Joko kepada Solopos.com, Rabu (6/6/2012).

Menurut Joko, DPRD hanya menyarankan kepada eksekutif atas persoalan perdes berdasarkan aspirasi masyarakat. Joko mengaku sejak awal Dewan tak pernah diajak bicara soal mekanisme pengisian perdes. “Masak kita diminta pertanggungjawaban. Kan aneh. Pertanggungjawaban itu ada di eksekutif,” imbuhnya.

Saat ditanya soal upaya menggunakan hak interpelasi, Joko lebih memilih melihat perkembangan situasi. Kalau hak itu harus ditempuh, tambahnya, maka Dewan akan menggunakan haknya.

Sebelumnya, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengajak massa kades dan LSM menunggu hasil keputusan Dewan saat dialog terbuka, Senin (4/6) lalu. Bupati menyatakan bukan melempar tanggung jawab melainkan menghormati proses penyerapan aspirasi di DPRD Sragen.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, bersama massa kades beraudiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto, di ruang kerjanya. Andang mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Wabup menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara massa kades dan LSM dengan Bupati, camat dan panitia seleksi perdes.

“Kapan pertemuan itu bakal digelar, Wabup tak menjelaskan. Ya, kita menunggu saja. Pertemuan yang difasilitasi Wabup ini diharapkan bisa menghasilkan solusi terbaik. Kami lebih memilih menempuh langkah solutif dengan pendekatan dialog,” ujarnya.

Andang menegaskan massa kades yang sengketa tak akan hadir bersama massa pro Pemkab Sragen ke Gedung Dewan, Kamis ini. Andang memilih mematangkan rencana para kades untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Untuk gugatan ke ranah pidana, kami masih mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan camat dan pengurus partai politik (parpol),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya