Soloraya
Senin, 9 Januari 2023 - 16:07 WIB

Soal Perizinan Kali Pepe Land Boyolali, Manajemen: Ada NIB, yang Lain Proses

Nimatul Faizah  /  Nova Malinda  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga saat melewati pintu masuk Kali Pepe Land pada Senin (9/1/2023). Manajemen Kali Pepe Land mengklaim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan yang lain dalam proses. (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Tim manajemen Kali Pepe Land Boyolali mengklaim tempat wisata yang berada di Banaran, Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemimpin proyek Kali Pepe Land, Kris Sandy, melalui tim pendukung teknis, Eko Suryono, Senin (9/1/2023), mengatakan tim Kali Pepe Land sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait izin.

Advertisement

Kris juga menjelaskan dokumen-dokumen terkait perizinan telah disiapkan.

Eko menampik jika ada tudingan Kali Pepe Land tidak mau mengurus izin. Ia menegaskan saat ini izin sedang diproses.

“Kalau izin usaha, kami sudah ada, nomor induk NIB kami sudah ada. Dan yang lain proses. Izi kami kan memang rumah makan taman. Jadi rumah makan taman dengan segala wahana yang ada. Saya membatasi itu saja, yang lain besok,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di Kali Pepe Land, Senin (9/1/2023).

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, saat memasuki Kali Pepe Land, di gerbang masuk terdapat pengumuman. Pengumuman itu bertuliskan bahwa Kali Pepe Land tutup sementara karena sedang direnovasi kecuali untuk Sabtu dan Minggu.

Terlihat juga beberapa pekerja yang sedang berbenah di dalam Kali Pepe Land seperti menata paving taman.

DPUPR Boyolali

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, Ahmad Gojali, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum menerbitkan perizinan apapun untuk Kali Pepe Land.

“Yang pernah terbit adalah ITR [Informasi Tata Ruang) yang merupakan informasi dan bukan bentuk izin serta KRK [Keterangan Rencana Kota],” ungkapnya kepada Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

Advertisement

Walau tanpa izin, jelas Gojali, pengelola Kali Pepe Land tetap membangun tempat wisata tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB) sebelumnya dan realisasi tidak sesuai rencana yang diajukan.

Tak hanya itu, Gojali menyebut pembangunan Kali Pepe Land menyalahi ketentuan pada KRK.

Di wawancara terpisah, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boyolali, Santi Mulya Dewi, mengungkapkan terkait perizinan semua terpusat di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Ia juga menjelaskan kewenangan perizinan juga terbagi-bagi antara kewenangan pemerintah pusat, gubernur, dan bupati.

Advertisement

“Nah, untuk Kali Pepe Land sendiri kami sudah cek di OSSRBA, untuk NIB [Nomor Induk Berusaha] juga belum terbit, otomatis perizinannya juga belum terbit. Kemudian KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] yang diambil adalah yang risiko tinggi dan itu kewenangannya di pusat,” ujarnya pada Jumat (30/12/2022) di kantornya.

Santi menjelaskan jika izin Kali Pepe Land telah keluar, otomatis ia dapat melihatnya di OSS. Namun, hingga saat ini perizinan Kali Pepe Land belum ada.

Sehingga, lanjut dia, otomatis belum muncul di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan belum masuk data investasi di Pemkab Boyolali.

Santi mengatakan tidak tahu alasan Kali Pepe Land belum memiliki izinnya karena itu adalah kewenangan kementerian. Namun, Santi menjelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat keluar karena rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak terbit. “Kan harus ada rekomendasi dari BBWSBS, kalau enggak ya tidak bisa,” kata dia.

Advertisement

BBWS Bengawan Solo

Destinasi wisata yang berada di dua wilayah yakni Boyolali dan Karanganyar, Kali Pepe Land belum juga mendapat Izin rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Rekomtek tersebut menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pihak Kali Pepe Land agar bisa beroperasi di wilayah BBWS Bengawan Solo.

Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Naryo Widodo menerangkan segala kegiatan di wilayah kewenangan BBWS harus ada semacam rekomendasi teknis (rekomtek).

“Untuk hal seperti itu memang harus ada izin rekomtek dari kami. Untuk Kali Pepe Land itu izin rekomnya belum ada dan kami sudah menegurnya,” ucap dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/1/2023).

Naryo menjelaskan awalnya pihak Kali Pepe Land sempat mengajukan permohonan rekomtek kepada BBWS Bengawan Solo. Kendati demikian BBWS belum bisa memberikan rekomtek karena terdapat sejumlah catatan mesti dilengkapi dalam permohonan tersebut.

“Kemarin banyak catatan yang harus dilengkapi,” kata dia.

Advertisement

Naryo juga menceritakan setelah permohonan pertama ditolak, pihak Kali Pepe Land sempat beberapa kali melayangkan kembali permohonan tersebut. Namun permohonan masih belum bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak BBWS.

“Sampai berganti-ganti pemohon, sampai tiga kali kalau tidak salah,” terangnya.

Karena Kali Pepe Land sudah beroperasi, pihak BBWS sempat mengundang mereka untuk berdiskusi terkait perizinan yang belum diberikan. Pada waktu itu, kata Naryo, Kali Pepe Land tidak hadir memenuhi undangan.

BBWS Bengawan Solo telah berulang kali memberikan teguran kepada Kali Pepe Land, namun belum juga diindahkan.

“Sampai tiga kali, sampai kami bersurat ke Bupati Karanganyar memohon bantuannya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif