SOLOPOS.COM - Camat Kartasura, Joko Miranto, Kamis (14/7/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com,SUKOHARJO – Kasus pembongkaran objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks Benteng Keraton Kartasura terjadi dua kali selama empat bulan terakhir.

Camat Kartasura, Joko Miranto berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo segera duduk bersama dengan masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Secara kewilayahan betul itu terjadi di wilayah saya, tetapi secara tugas pokok dan fungsi masuknya ke bidang kebudayaan Disdikbud Sukoharjo. Saya berharap Disdikbud segera melangkah memberikan sosialisasi, saya harapannya begitu,” katanya saat ditemui di Kantor Kecamatan Kartasura, Kamis (14/7/2022).

Dia meminta daftar pemilik ODCB yang ada di seluruh kabupaten Sukoharjo dikumpulkan dan disosialisasikan. Termasuk ke beberapa pemangku wilayah sekitar yang dekat dengan ODCB.

“Kami apakah memungkinkan mengurus satu persatu dari jung ke ujung. Makanya kami berharap daftar ODCB yang ada di Kabupaten Sukoharjo, siapa saja yang dekat dengan wilayah sekitarnya diundang,” kata Joko.

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

“Paling tidak kepala desa dan RT yang bersebelahan [ODCB], disosialisasikan bagaimana penanganan ODCB,” tambah Joko.

Dengan sosialisasi itu diharapkan masyarakat memahami bagaimana penangan ODCB seharusnya. Sehingga jika ada pihak yang mau merubah, merusak dan sebagainya masyarakat setempat segera melapor.

“Kalau dikatakan kecolongan, ya boleh saja orang mengatakan itu. Karena apa, kalau saya masuk terlalu dalam nanti dikira saya intervensi dan sebagainya. Walaupun secara kewilayahan memang betul,” jelasnya.

Namun di lain sisi dia mengatakan ketika mengadakan sosialisasi, pihak Disdikbud harus melaksanakan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara jika terus menunggu, dia takut akan kalah cepat dengan kejadian perusakan lainnya.

“Ya mungkin untuk dana bisa ditalangi dulu lah. Agar apa? Kejadian ini menjadi kali terakhir untuk di Kartasura mapun di Sukoharjo,” kata Joko.

Baca juga: Kata BPCB Soal Benteng Kartasura Dirusak Lagi: Pelaku Terancam Penjara

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan sesuai UU no. 11/2022 tentang cagar budaya tugas TACB hanya melakukan kajian dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi.

Sementara untuk pencegahan perusakan, hal tersebut masuk ranah dinas terkait. Pelaksanaannya berada di juru pelestarian (jupel).

Soal kewenangan, TACB  sebatas kajian atas permintaan Disdikbud yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai tingkatannya.

“Peran masyarakat dalam pelestarian cagar budaya sangat penting. Karena informasi dari masyarakat yang diperlukan oleh TACB. Untuk mendukung kajian ODCB hal itu sangat diperlukan, guna lengkapnya sebuah kajian,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

Baca juga: Tembok Kartasura Dijebol Lagi: Usia 277 Th, Bekas Rumah Patih Keraton

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengatakan kasus penjebolan ODCB yakni pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo akan masuk proses pemanggilan saksi.

“[Pemanggilan saksi dilakukan] besok Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura. [Untuk siapa saja yang dipanggil] yang jelas warga sekitar,” katanya saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya