SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan pemberhentian terhadap salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Purwanto, telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Purwanto diberhentikan lantaran sejak tahun 2004, diketahui telah melakukan sejumlah pelanggaran indipliner PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Agus Partono mengemukakan keputusan pemberhentian terhadap Purwanto tidak serta-merta dilakukan pihak Pemkab dengan tanpa alasan.
Sebab, hal itu telah didasari dengan berbagai pertimbangan, termasuk melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap tindakan pelanggaran indisipliner yang dilakukan Purwanto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dituturkan Agus, sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan hormat sesuai SK Bupati Nomor 862.3/00124/28/2010, Purwanto kali terakhir menjabat sebagai staf di Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdikpora Kecamatan Ampel.

“Purwanto juga pernah ditugaskan sebagai guru Bahasa Inggris di lingkungan Disdikpora dan mengajar antara lain di SMA Bhineka Karta (BK), dan SMAN Sambi,” terang Agus saat mendampingi Bupati Boyolali, Sri Moeljanto, bersama jajaran pejabat Disdikpora, Inspektorat, Bagian Humas, serta Bagian Hukum Setda setempat, dalam jumpa pers di Ruang Kerja Bupati, Senin (2/2).

Agus pun mengungkapkan sejumlah kasus atau pelanggaran indisipliner yang ditengarai pernah dilakukan Purwanto. Pelanggaran indisipliner yang dilakukan Purwanto, menurut Agus, antara lain tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut mulai tahun 2005-2007. Ironisnya, Purwanto tetap mengambil gaji setiap bulan meski tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai PNS.

Selain itu, lanjut Agus, yang bersangkutan juga pernah mengikuti ujian untuk melanjutkan studi di luar negeri, namun hal itu dilakukan tanpa seizin atasannya. Serta sejumlah pelanggaran lain yang masuk kategori memberatkan sehingga Bupati akhirnya memberikan sanksi pemecatan dengan hormat atas Purwanto.

Bupati Sri Moeljanto menegaskan, bahwa pemberhentian Purwanto tersebut bukan merupakan upaya balas dendam, lantaran Purwanto pernah mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Diknas (sekarang Disdikpora), dalam hal ini menyangkut Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Pemberhentian ini sama sekali bukanlah karena balas dendam kepada Purwanto. Karena dia sering mengungkap kasus korupsi. Namun lebih dikarenakan terkait kinerja dia yang dinilai buruk selama menjadi abdi negara. Hal itu sesuai hasil penilaian tim yang kami bentuk,” tandas Bupati.

Bupati menyatakan pihaknya justru merasa senang jika sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Boyolali bisa terungkap. Bahkan bila perlu, bongkar saja semua dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Boyolali.
“Bahkan saya sendiri pernah memberi sangu kepada Purwanto saat dia pamit hendak pergi ke Percetakan Kanisius Yogyakarta, untuk mengungkap dugaan korupsi kasus buku ajar,” ungkap Bupati.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya