SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, menyatakan akan tetap menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal caleg dari PDIP yang terpilih untuk menduduki kursi di DPRD Klaten pada Pemilu 2024.

Mulyani menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan terkait polemik surat pengunduran diri empat orang calon anggota legislatif (caleg) PDIP.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mulyani menegaskan sistem Komandante Stelsel yang digunakan PDIP untuk menentukan caleg terpilih bukan hal baru dan sudah disetujui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Tunggu nanti saat KPU mengumumkan saja ya. Jadi rasah dhisiki wektu. Nanti kita tunggu bersama KPU akan seperti apa langkahnya,” kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Grha Bung Karno Klaten, Rabu (27/3/2024).

Dimintai konfirmasi apakah benar DPC PDIP Klaten mengirimkan surat pengunduran diri atas nama empat caleg yang paa akhir pekan lalu mendatangi Kantor KPU, Mulyani kembali meminta agar tetap menunggu keputusan KPU.

“Nanti saja lihat KPU akan seperti apa. Saya tidak membenarkan dan tidak mengiyakan [terkait pengiriman surat pengunduran diri empat caleg]. Tetapi nanti kita lihat. Kan finalnya nanti KPU akan mengumumkan,” jelas Mulyani.

Mulyani menjelaskan dalam Pemilu 2024, PDIP menerapkan sistem Komandante Stelsel. Sistem tersebut sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Sehingga ini bukan hal baru. Ketika para caleg mendaftar, mereka sudah mengetahui,” kata Mulyani.

Terkait upaya empat Caleg PDIP yang sebelumnya menggelar audiensi dengan KPU, Mulyani mengatakan sah-sah saja mereka melakukan berbagai upaya. “Namanya orang sudah melakukan pertandingan kemudian berupaya [untuk memenangkan] itu sah-sah saja. Itu hak asasi setiap manusia dan kita berada di negara demokrasi,” kata Mulyani.

Seperti diketahui, empat caleg DPRD Klaten dari PDIP mendatangi Kantor KPU Klaten pada Sabtu (23/3/2024) dan Senin (25/3/2024), setelah mengetahui ada orang partai menyampaikan surat pengunduran diri atas nama mereka ke KPU Klaten.

Perolehan Suara

Keempat Caleg itu yakni Sugeng Widodo, Hartanti, Ratna Dewanti, serta Umi Wijayanti. Mereka resah karena dari sisi perolehan suara, mereka berpeluang duduk di kursi DPRD Klaten.

Mereka pun mendatangi Kantor KPU Klaten sekaligus menyampaikan surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari pencalonan. Keempat caleg itu mengakui sudah menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri yang berlaku untuk seluruh caleg dari PDIP.

Namun mereka menilai itu hanya sebatas pernyataan kesediaan, bukan surat pengunduran diri. Kuasa hukum para caleg tersebut, Sri Sumanta, menjelaskan surat yang pernah ditandatangani para caleg tersebut tak memiliki kekuatan hukum.

“Surat yang pernah ditandatangani kawan-kawan itu tidak pernah ada tanggalnya. Kemudian tidak pernah ada [penjelasan] apa permasalahannya, tidak pernah ada kapan diberlakukannya. Sehingga bagi kami bahwa surat itu tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” jelas Sri Sumanta.

Sri Sumanta menjelaskan isi surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani para caleg tersebut merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, bukan surat pernyataan mengundurkan diri.

“Sehingga sampai hari ini klien kami belum pernah dan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon apalagi calon terpilih,” ungkap Sri Sumanta.

Salah satu caleg, Sugeng Widodo, menegaskan tak pernah mengundurkan diri dari pencalonan. Dia menilai surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang sebelumnya ditandatangani para caleg sebatas kertas dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu karena surat pernyataan itu tidak ada batas waktu kapan berlakunya.

Karena itu pula, Sugeng mengatakan ia dan tiga caleg lainnya resah ketika surat pernyataan pengunduran diri atas nama mereka dikirim ke KPU Klaten. “Saya memaknai surat itu hanya kertas kosong. Surat disodorkan [untuk ditandatangani] saat konsolidasi,” jelas Sugeng.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, seusai audiensi, Senin, membenarkan ada perwakilan dari parpol peserta Pemilu yang datang dan menyerahkan surat ke KPU Klaten. “Isinya kurang lebih menyatakan empat orang calon yang hari ini datang ke KPU itu mengundurkan diri. Ada suratnya,” kata Primus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya