SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono (Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen memantau perkembangan sidang kasus penganiayaan santri oleh seniornya di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Satreskrim merespons desakan pengacara korban DWW, 14, santri asal Ngawi, Jawa Timur, tentang indikasi dua orang provokator dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada November 2022 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, pengacara delegasi Hotman 911 yang mendampingi korban dalam sidang di PN Sragen, Ali Muqorobin, saat ditemui wartawan, Kamis (27/4/2023), mengatakan ada indikasi dua provokator yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap terdakwa diputus hukuman seberat-beratnya karena korban yang meninggal ini anak semata wayang. Kami juga mengindikasikan ada dua provokator. Saat korban ini kejang-kejang da nada santri yang hendak nolongin tetapi dua provokator itu bilang jangan ditolong. Kami juga berdiskusi dengan keluarga terkait dengan tuntutan ke pihak ponpes supaya tidak ada kelalaian lagi,” ujarnya.

Konsultan hukum keluarga korban, Dhea A. Zaskia Putri, mendesak kepada Kapolres Sragen untuk menindaklanjuti indikasi dua provokator dalam kasus itu.

“Sekarang sidang kedua. Agendanya memeriksa 11 saksi, yakni delapan saksi anak dan sisanya ustaz. Kami minta Kapolres Sragen menindaklanjuti indikasi adanya dua provokator secepatnya dan dtindak seadil-adilnya,” jelasnya.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui wartawan, Kamis, menjelaskan Satreskrim memantau perkembangan sidang kasus penganiayaan santri oleh seniornya itu.

Dia menerangkan terkait dengan desakan kuasa hukum korban terkait dengan indikasi provokator, Satreskrim bersama jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum menemukan dua alat bukti yang kuat.

“Kami sudah mendalami kasus itu, terutama adanya informasi indikasi ada orang lain yang terlibat dalam kasus itu. Kami memeriksa saksi-saksi sebanyak-banyaknya. Kami juga merekonstruksi kejadian bersama JPU. Sampai detik ini, kami belum menemukan alat bukti yang mengarah ke tersangka lain,” jelasnya.

Wikan menerangkan bila dalam persidangan nanti ada fakta baru yang mengarah ke tersangka lain akan ditindaklanjuti.

Wikan enggan berkomentar soal penahanan karena sudah menjadi wewenang pihak PN Sragen.

“Saat penyidikan, kami tidak menahan tersangka karena tersangka kooperatif dan ada penjaminnya serta tersangka tidak merusak tempat kejadian perkara. Kami berpegang pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya