Soloraya
Selasa, 26 Juni 2012 - 04:21 WIB

SOAL PUNGUTAN UANG PENDAFTARAN: Disdik Belum Terima Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SRAGEN--Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Joko Saryono, mengaku belum mendapat laporan perihal pungutan biaya pendaftaran senilai Rp25.000 yang dilakukan SMK negeri non RSBI/SBI di Sragen.

Advertisement

Padahal, pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pedoman Umum Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2012/2013 disebutkan hanya SD/SMP/SMA/SMK RSBI saja yang boleh melakukan pungutan. Namun pada poin 4 berisi Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), tidak dijelaskan secara rinci larangan pungutan kepada peserta didik maupun orangtua peserta didik untuk tingkat SMA maupun SMK. Pada poin 4d hanya tertulis larangan pungutan bagi peserta didik maupun orangtua peserta didik tingkat SD dan SMP Negeri.

Joko Saryono yang dihubungi Solopos.com melalui pesan singkat karena tengah mengikuti rapat dengan Kemendiknas di Jakarta menampik apabila biaya senilai Rp25.000 itu disebut sebagai biaya pendaftaran. Menurutnya, biaya tersebut diperuntukkan menggelar ujian tertulis maupuan khusus yang diselenggarakan masing-masing SMK Negeri non RSBI/SBI di Sragen. “Kemungkinan itu salah tulis. Nominal Rp25.000 itu bukan untuk biaya pendaftaran melainkan penyelenggaraan tes khusus sesuai program keahlian masing-masing SMK. Biaya pendaftaran itu gratis,” tulisnya melalui pesan singkat, Senin (25/6).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suhardjo, mengaku belum memahami detail perihal surat edaran yang dikeluarkan Bupati itu. Pihaknya mengaku masih mempelajari lebih lanjut. Hanya saja, dia menekankan sekolah non RSBI/SBI dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orangtua siswa.

Advertisement

“Kalau sekolah RSBI dipersilakan memungut kepada siswa atau orangtua siswa. Tetapi dengan catatan tidak memberatkan mereka dan sesuai peraturan dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Selebihnya, dilarang melakukan pungutan. Saya juga belum mendengar ada persoalan terkait penarikan biaya pendaftaran senilai Rp25.000.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif