Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2020 - 05:00 WIB

Soal Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo: Lihat Penerapan Di Pemprov Dulu!

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan akan melihat dulu penerapan aturan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pemprov Jateng mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan per Senin (24/8/2020). Sementara Pemkot Solo masih mematangkan Peraturan Walikota (Perwali) yang lebih detail mengenai sanksi sesuai kearifan daerah.

Advertisement

“Penerapan sanksi per 24 Agustus sesuai edaran dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Sanksinya dapat berupa fisik atau sosial seperti push-up, menyapu jalan, dan denda administratif,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (24/8/2020).

Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Sukoharjo: Termuda Usia 1 Bulan, Tertua 95 Tahun

Advertisement

Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Sukoharjo: Termuda Usia 1 Bulan, Tertua 95 Tahun

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan di Solo tersebut secara detail diberikan tergantung wilayah masing-masing. Selain itu menyesuaikan potensi wilayah dan kearifan lokal serta melibatkan unsur aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.

“Iya, makanya nanti kami lihat dulu seperti apa provinsi, lalu menjadi bahan untuk kami susun Perwali. Kalau sesuai provinsi malah saya tidak hapal denda administrasinya berapa,” ucap Rudy.

Advertisement

Waduh! Gara-Gara 1 Orang Ngeyel, 14 Warga Tasikmadu Karanganyar Positif Covid-19

“Sudah selesai disusun, tinggal konsultasi dengan wali kota untuk masukan dan sebagainya. Kalau sudah selesai, langsung disahkan, kemudian kami akan sosialisasi isi Perwali kepada warga, baru tindakan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/8/2020).

Ahyani mengatakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Solo tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Advertisement

Aneh! Sudah 10 Tahun Lebih Jadi Ikon, Tak Ada Yang Tahu Nama Resmi Patung di Krisak Wonogiri Ini

Sanksinya bisa kerja sosial menyesuaikan kemampuan pelanggar, sedangkan dendanya antara Rp50.000-Rp100.000. Kendati begitu, Pemkot bakal lebih persuasif dan mengedepankan peringatan sebelum memberlakukan sanksi.

“Enggak terus kalau ketahuan tidak pakai masker langsung didenda atau kena sanksi begitu. Saat kedapatan sekali, ya, minta maskernya dipakai saat itu juga. Kemudian didata identitasnya. Kalau ketahuan lebih dari tiga kali misalnya, baru kena sanksi atau denda,” beber Ahyani.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif