SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras (par.com.pk).

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sukoharjo mengkritisi Surat Edaran (SE) Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sukoharjo, Purwanto, juga mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan kewenanganya dalam fungsi pengawasan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

DPRD Sukoharjo harus memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi.

“Kami mengirimkan nota protes kepada bupati, kepada sekda, dan DPRD terkait munculnya surat edaran ini. Harapan kami kalau memang surat nota protes DPD nasdem tidak ditanggapi maka Nasdem akan melakukan upaya untuk mendesak Pemkab mencabut hal ini,” kata dia.

Dia mengatakan pihaknya akan menggerakkan seluruh potensi kader secara langsung ke Pemkab Sukoharjo.  Serta membuat langkah hukum termasuk melaporkan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Baca juga: DPD Nasdem Sukoharjo Tuntut Pemkab Cabut dan Batalkan SE Beras ASN

“Kami juga akan sampaikan permohonan penjelasan dari [Komisi Pemberantasan Korupsi] KPK apakah surat edaran ini punya potensi pidana tindak korupsi atau tidak,” tegasnya.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membatalkan SE tersebut, karena dinilai tidak adanya akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebelumnya, diberitakan gerakan membeli beras Sukoharjo ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sukoharjo.

“Kami menuntut Pemkab untuk mencabut dan membatalkan surat edaran itu karena kami khawatir jika ini diberlakukan mulai 1 September 2022 ini,” jelas Purwanto.

“Polemik ini akan digunakan [sebagai senjata] oleh mereka-mereka yang tidak suka dengan pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tambah Purwanto.

Baca juga: Ketum Demokrat Akui Makin Dekat dengan PKS dan Nasdem

Menurutnya Surat Edaran Gerakan Membeli Beras Sukoharjo cukup berbahaya pada proses mewujudkan pemerintah kabupaten yang lebih transparan.

Purwanto mengatakan dalam proses penerbitan surat edaran itu dianggap menyalahi pengadaan barang dan jasa. Hal itu lantaran secara sepihak melakukan penujukan salah satu CV.

“Kami sayangkan ini pemerintah terlalu terburu-buru. Tidak berbicara dengan stakeholder yang ada. Kenapa tidak melakukan kajian dengan teman-teman dari universitas, pakar hukum, pakar ilmu pertanian. Sebaiknya bagaimana menghadapi surplus ini,” jelasnya.

“Kalau kemudian CV-nya ini nakal besok, ngakunya mengambil beras dari petani Sukoharjo, tetapi tidak, trus bagaimana?” tambahnya lagi.

Menurutnya proses pengadaan barang jasa itu bersifat sukarela.

Baca juga: Sukoharjo Surplus Beras, Alasan Pemkab Keluarkan Imbauan ASN Beli Beras Petani

Sementara, Surat Edaran Gerakan Membeli Beras Sukoharjo itu dianggap  melanggar proses pengadaan barang jasa yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Meskipun ini surat edaran tetapi di situ ada unsur pemaksaan karena harus menandatangani surat kuasa untuk pemotongan saldo rekening,” kata dia.

“Ini menimbulkan potensi tindak pidana korupsi. Sehingga DPRD tidak boleh diam karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuntutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo konsisten mengatakan pemerintah kabupaten hanya bersifat fasilitator.

Baca juga: Koalisi NasDem dan Demokrat, Surya Paloh: Kemungkinannya Cukup Besar

“Sifatnya kan ini imbauan kalau memang sudah memiliki sawah sendiri dan tidak mau membeli tidak apa-apa. Mulai penyaluran ini kita harapkan per 1 September ini bisa jalan,” jelas Widodo.



“Sampai saat ini kami belum mengecek berapa jumlah yang sudah mendaftar karena kan ini masih terus berjalan,” tambahnya.

Dia mengatakan jika gerakan tersebut telah berjalan pihaknya akan melakukan evaluasi berkala, jika ada kendala tentu akan diperbaiki. Dia juga mengatakan pihaknya terbuka dalam menampung kritik dan saran terkait gerakan tersebut.

Dia juga menegaskan surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak ada monopoli. Karena ketiga komponen baik CV, Perpadi maupun BUMP sudah melakukan kerja sama di luar pemkab.]

Baca juga: Gerakan Beli Beras Bagi ASN Tuai Polemik, Sekda Sukoharjo: Itu Hanya Imbauan!

Selain itu gaji ASN menurutnya bersifat pribadi sehingga pemkab tidak memiliki hak mengatur itu.

“Kalau memang ada sesuatu hal silakan menghubungi dan mengkonfirmasi saya. Memberikan saran dan kritik akan kami tampung yang jelas Pemkab tidak memiliki hubungan kerjasama dengan ketiga komponen tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya