SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KLATEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memutuskan tak menyelidiki laporan dugaan penggelembungan harga bahan seragam siswa di 22 sekolah di Klaten demi menghindari tumpang tindih dengan langkah serupa yang dilakukan Polres Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus dugaan penggelembungan harga seragam siswa itu dilaporkan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) ke Kejari Klaten, Kamis (9/8/2012) lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Klaten, Surono, saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (28/8), mengatakan sebenarnya Kejari Klaten berencana menyelidiki laporan dugaan penggelembungan harga seragam di 22 sekolah itu setelah Lebaran.

Kejari memutuskan tak menyelidikinya karena Polres Klaten lebih dulu menyelidiki dengan meminta keterangan sebagian dari 22 kepala sekolah (kasek) yang terkait dengan kasus itu.

”Kami tetap berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk mengetahui perkembangan penyelidikan,” ujar Surono.

Sesuai Pasal 50 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Surono, penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan bisa dihentikan jika polisi atau KPK menyelidiki atau menyidik kasus yang sama.
Polres atau Kejari, kata Surono, sama-sama memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Keduanya tidak bisa menyelidiki atau menyidik laporan atas kasus yang sama.

”Tahapannya sama. Untuk menentukan siapa tersangka itu masih terlalu dini. Kalau sudah jadi perkara, penanganannya juga bakal dilimpahkan ke sini [Kejari Klaten],” ujar Surono.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten, sebanyak 18 kasek telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Klaten. Tinggal empat orang kasek yang belum dimintai klarifikasi.
Polisi juga sudah meminta klarifikasi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Klaten, Sugiyant,  yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Wonosari.

Anggota Formas Pepak, Abdul Muslih, mengatakan dugaan keterlibatan MKKS sebagai fasilitator atau bahkan otak pengadaan seragam mengindikasikan bahwa praktik penggelembungan harga itu tak hanya terjadi di 22 sekolah.
Dia menduga semua sekolah di Klaten menggelembungkan harga kain bahan seragam siswa. ”MKKS itu forum musyawarah para kepala sekolah. MKKS ada di setiap jenjang pendidikan. Kalau pengadaan seragam itu difasilitasi MKKS, berarti kemungkinan besar semua sekolah melakukan praktik mark up itu,” ujar Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya