Soloraya
Senin, 15 Mei 2017 - 22:30 WIB

Soal Uber, Pemkot Solo Diminta Pertimbangkan Perkembangan Teknologi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Pemkot Solo diminta mempertimbangkan perkembangan teknologi selain menegakkan aturan terhadap Uber.

Solopos.com, SOLO — Kalangan DPRD Kota Solo mendesak Pemkot Solo menegakkan regulasi terkait beroperasinya Uber sejak akhir pekan lalu. Namun Pemkot diminta mempertimbangkan perkembangan teknologi sesuai kebutuhan masyarakat selain menegakkan aturan.

Advertisement

Jasa transportasi berbasis aplikasi online belum mengantongi izin sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Semestinya mereka mesti memperoleh izin dari Gubernur terlebih dulu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengingatkan fungsi pemerintah untuk menegakkan aturan. Namun demikian, ia tak memungkiri perkembangan teknologi informasi mau tidak mau harus dipertimbangkan. Menurutnya, masyakarat semakin menghendaki layanan yang praktis.

“Kita tak dapat mengelak jika publik semakin menginginkan layanan dalam hal ini transportasi yang praktis. Maka dari itu, peran Pemerintah berperan mengatur dan menata,” ungkapnya, kepada Solopos.com, di Kantor DPRD Solo, Senin (15/5/2017).

Advertisement

Menurutnya, bisa jadi jasa transportasi yang masih konvensional ini bekerja sama. Jika tidak, pemerintah bisa mendorong jenis taksi biasa untuk memakai aplikasi online tersebut. Di sisi lain, Pemkot dituntut untuk menjadi penengah lantaran tak mungkin untuk membendung kemajuan teknologi.

“Memang banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Tapi, hal semacam ini seperti yang sudah berlaku di Jakarta, yakni GoJek yang bekerja sama dengan taksi Blue Bird. Tentu cara ini bisa diadopsi di sini,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menambahkan sudah semestinya pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka sebagai konsekuensinya ada sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini seperti yang tertuang dalam Permenhub No. 32/2016 tentang sanksi administratif pada pasal 47.

Advertisement

“Jika tidak patuh pada aturan, tentu ada sanksi sesuai dalam regulasi tersebut. Sanksi administratif, yakni berupa pembekuan dan pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif