Soloraya
Selasa, 22 November 2022 - 19:30 WIB

Soal UMK 2023, Ganjar Pranowo Menilai Perlu Adanya Exit Close

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menilai perlu ada exit close atau jalan keluar ihwal penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Perusahaan yang kondisinya lagi terpuruk agar memiliki skema lain dalam penentuan UMK.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi tuntutan buruh agar UMK 2023 di Jateng naik 13 persen.

Advertisement

“Usulan boleh disampaikan tetapi dinegosiasikan harus. Tadi saya bicara dengan Menaker, memang perlu ada exit close menurut saya. Agar perusahaan yang memang kondisinya lagi berat boleh lah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tetapi perusahaan-perusahaan yang bagus bayarlah dengan baik,” kata Ganjar saat ditemui seusai softlaunching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Klaten, Selasa (22/11/2022).

Ganjar mengatakan sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha dan organisasi buruh. Dia menjelaskan perwakilan buruh menyampaikan usulan UMK naik 13 persen. Sementara, para pengusaha meminta penetapan UMK dilakukan sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

“Sekarang tinggal diambil jalan tengahnya dengan memberikan catatan situasi dan kondisi yang ada. Kalau ada exit close dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla..bla..bla..secara transparan kenapa tidak? Karena situasinya memang lagi berubah,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Hore! MPP Klaten Dibuka, Pelayanan Publik Diharapkan Kian Cepat dan Mudah

Ganjar mengatakan UMK merupakan kebijakan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dia mengingatkan soal penerapan struktur dan skala upah.

“UMK itu kan untuk yang satu tahun ke bawah. Yang satu tahun ke atas itu yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah. Sehingga yang sudah di atas satu tahun perlu mendapatkan perhatian,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif