Soloraya
Senin, 26 Desember 2022 - 17:34 WIB

Soal Usulan Alih Status 43 Kelurahan Jadi Desa, Lurah di Wonogiri: Setuju!

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di jalan raya depan Kantor Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri, Senin (26/12/2022). Pemkab Wonogiri mengusulkan permohonan kepada Kemendagri untuk mengubah status kelurahan menjadi desa. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia) 

Solopos.com, WONOGIRI — Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengalihan status kelurahan menjadi desa didukung sejumlah kepala kelurahan (lurah). Selama ini, kelurahan mengalami kendala keterbatasan dana dan sumber daya manusia (SDM) sehingga usulan tersebut akan mempermudah pembangunan dan pengembangan wilayah kelurahan.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kelurahan (Lurah) Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Purjuanto, kepada Solopos.com, Senin (26/11/2022). Dia setuju dan mendukung langkah Pemkab Wonogiri mengusulkan permohonan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Advertisement

Sejak ada Undang-Undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa, terdapat perbedaan manajerial pengelolaan anggaran antara desa dan kelurahan. Dengan adanya UU itu, pembangunan dan pengembangan desa menjadi lebih maksimal.

Hal itu lantaran desa memiliki Dana Desa (DD) yang nilainya rata-rata Rp1 miliar/tahun bersumber dari anggaran pendapatan belanja dan belanja negara(APBN). Sedangkan kelurahan hanya mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang nilainya jauh lebih kecil dari DD.

Advertisement

Hal itu lantaran desa memiliki Dana Desa (DD) yang nilainya rata-rata Rp1 miliar/tahun bersumber dari anggaran pendapatan belanja dan belanja negara(APBN). Sedangkan kelurahan hanya mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang nilainya jauh lebih kecil dari DD.

“Di sini [Kelurahan Purwantoro], jumlah anggaran setiap tahun nilainya sekitar Rp500 juta. Kalau dibandingkan dengan desa, hal itu jelas jauh lebih rendah. Makanya sebenarnya kelurahan itu cukup tertinggal dibandingkan dengan desa kalau urusan pembangunan,” kata Purjuanto, Senin.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp14 Miliar, MPP Wonogiri Mulai Beroperasi Awal 2023

Advertisement

“Jadi kami seperti bekerja empat orang saja. Itu cukup menyulitkan untuk wilayah Purwantoro. Langkah Pemkab mengubah status kelurahan menjadi desa itu baik. Saya dukung,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Kepala Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri, Gunarti Subur. Di Kelurahan Wuryorejo ada enam pegawai kelurahan.

Tiga orang di antaranya berstatus ASN. Tiga perangkat itu mengisi jabatan lurah, sekretaris, dan kepala seksi kesejahteraan. Kepala seksi tata pemerintahan tidak ada yang menjabat. Adapun tiga pegawai lain sebagai tenaga pembantu.

Advertisement

Baca Juga: Ada Wisata Pantai Gading Purba di Dekat Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

“Dua orang merupakan pegawai kontrak dan satu orang lainnya sebagai honorer. Idealnya, minimal ada tujuh perangkat kelurahan. Apalagi di kelurahan tidak ada kepala dusun, hanya ada RT/RW. Makanya kami manut dan setuju saja dengan adanya usulan pengalihan status kelurahan dan desa itu,” kata Gunarti.

Sementara itu, tokoh masyarakat Purwantoro, Marhaendi, mengapresiasi langkah Pemkab Wonogiri tersebut. Menurunya selama ini kelurahan cukup sulit berkembang dibandingkan desa. Terutama sejak UU tentang Desa.

Advertisement

“Jika rencana itu bisa terealisasi, maka akan ada pendidikan politik bagi warga desa ketika memilih pemimpin desa,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan Pemkab Wonogiri berencana mengubah status kelurahan menjadi desa. Pemkab sudah mengajukan permohonan perubahan status itu kepada Kemendagri pada 2022 ini.

Baca Juga: Pemkab Wonogiri Usul Perubahan Status 43 Kelurahan Jadi Desa ke Kemendagri

Di Wonogiri ada 43 kelurahan dan 251 desa. Kondisi sosial, ekonomi, geografi, dan topografi  antara desa dan kelurahan di Wonogiri relatif sama. Dengan kondisi seperti itu, secara umum tidak tepat jika ada banyak kelurahan yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Wonogiri. 

Sebab ada perbedaan pengelolaan jumlah anggaran antara kelurahan dan desa. Akibatnya, ada perbedaan pengembangan wilayah antara kelurahan dan desa.

Desa memiliki anggaran Dana Desa yang rata-rata senilai Rp1 miliar. Hal itu membuat desa memiliki keleluasaan dan kesempatan lebih besar untuk mengembangan wilayahnya.

“Dalam geografis Wonogiri yang seperti, seharusnya tidak ada kelurahan. Tidak layak jika harus ada 43 kelurahan. Kelurahan itu kan sebenarnya di area-area perkotaan,” kata Bupati yang kerap disapa Jekek kepada Wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif