“Setuju, demi keamanan kendaraan. Selain itu, uang pajak juga balik ke masyarakat lagi, untuk bangun jalan,” kata warga Kecamatan Juwangi, Eko sewaktu mengganti pelat nomor di Kantor Samsat, Kamis.
Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah akan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun periode.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Wacana pemblokiran STNK yang tidak diperpanjang dua tahun periode telah digencarkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Sementara masih ada warga Boyolali yang belum tau soal wacana kebijakan tersebut.
Warga Kecamatan Teras, Tomi mengakui bahwa ia belum mendengar soal wacana kebijakan penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun periode.
“Mungkin kalo masyarakat di kota cepat dapat infonya, tapi kalo yang di desa kan tidak tahu,” ucap Warga Kecamatan Teras, Tomi saat ditemui
Baca juga: STNK DAN BPKB : Jelang Penerapan Tarif Baru, Pelayanan di Samsat Alami Peningkatan
Warga Kecamatan Tamansari, Lilik menyatakan ia sudah mendengar perihal wacana pemblokiran STNK, namun tidak tahu jika batasnya dua periode. “Soal wacana kebijakan itu sudah lama ya, tapi saya baru tau kalau periode batasnya dua tahun, tapi sekarang masih wacana juga ya,” ucap Lilik.
Warga Kecamatan Teras, Tomi menyarankan alangkah baiknya pemerintah memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, apabila wacana tersebut akan diterapkan.
Meski masih menjadi wacana, kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib membayarkan pajak. Beberapa warga yang mengetahui kebijakan tersebut mengaku tidak keberatan mengingat manfaat dari wajib pajak kendaraan tersebut.
“Enggak apa-apa, kan masih bisa diperbarui. Kan bisa bikin baru. Saya rutin pajak jadi ya enggak masalah,” ucap warga Kecamatan Sambi, Suwarno saat ditemui
Tanggapan yang sama juga diberikan oleh warga Juwangi, Eko saat ditanya soal kebijakan pemblokiran STNK. Menurutnya, membayar pajak memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri. Ia tidak keberatan jika harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Baca juga: Pengurusan STNK dan BPKB Naik, Ini Penjelasan Kapolri
Namun, ada juga warga yang tak setuju dengan wacana tersebut. Warga yang menolak justru meminta pemerintah fokus mengurusi pelayanan agar semakin mudah ketimbang pemblokiran data STNK.
“Kalau bisa jangan diblokir, kasihan. Siapa tau orang belum bayar pajak itu memang karena belum ada uangnya,” ucap Warga Kecamatan Teras, Puji saat ditemui Solopos.com di halaman Kantor Samsat Boyolali.
Warga lain meminta adanya surat peringatan sebelum akhirnya pemblokiran.
“Tidak setuju, harusnya dikasih surat peringatan dulu sebelum dilakukan pemblokiran. Seperti kita kalau ke bank dapat surat peringatan satu, dua berbeda,” kata warga Kecamatan Teras, Tomi saat ditemui Solopos.com, Kamis.