Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Soal Wacana Penghapusan STNK, Warga Boyolali Minta Segera Sosialisasi

Soal Wacana Penghapusan STNK, Warga Boyolali Minta Segera Sosialisasi
author
Ika Yuniati Kamis, 21 Juli 2022 - 19:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana halaman parkir Kantor Samsat Boyolali, Kamis (21/7/2022). Sejumlah warga mengaku belum tahu mengenai kebijakan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi mereka yang telat membayar hingga dua tahun. (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah akan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun periode.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wacana pemblokiran STNK yang tidak diperpanjang dua tahun periode telah digencarkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Sementara masih ada warga Boyolali yang belum tau soal wacana kebijakan tersebut.

Warga Kecamatan Teras, Tomi mengakui bahwa ia belum mendengar soal wacana kebijakan penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun periode.

“Mungkin kalo masyarakat di kota cepat dapat infonya, tapi kalo yang di desa kan tidak tahu,” ucap Warga Kecamatan Teras, Tomi saat ditemui , Kamis (21/7/2022).

Baca juga: STNK DAN BPKB : Jelang Penerapan Tarif Baru, Pelayanan di Samsat Alami Peningkatan

Warga Kecamatan Tamansari, Lilik menyatakan ia sudah mendengar perihal wacana pemblokiran STNK, namun tidak tahu jika batasnya dua periode. “Soal wacana kebijakan itu sudah lama ya, tapi saya baru tau kalau periode batasnya dua tahun, tapi sekarang masih wacana juga ya,” ucap Lilik.

Warga Kecamatan Teras, Tomi menyarankan alangkah baiknya pemerintah memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, apabila wacana tersebut akan diterapkan.

Meski masih menjadi wacana, kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib membayarkan pajak. Beberapa warga yang mengetahui kebijakan tersebut mengaku tidak keberatan mengingat manfaat dari wajib pajak kendaraan tersebut.

“Enggak apa-apa, kan masih bisa diperbarui. Kan bisa bikin baru. Saya rutin pajak jadi ya enggak masalah,” ucap warga Kecamatan Sambi, Suwarno saat ditemui , Kamis.

Tanggapan yang sama juga diberikan oleh warga Juwangi, Eko saat ditanya soal kebijakan pemblokiran STNK. Menurutnya, membayar pajak memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri. Ia tidak keberatan jika harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Baca juga: Pengurusan STNK dan BPKB Naik, Ini Penjelasan Kapolri

Namun, ada juga warga yang tak setuju dengan wacana tersebut. Warga yang menolak justru meminta pemerintah fokus mengurusi pelayanan agar semakin mudah ketimbang pemblokiran data STNK.

“Kalau bisa jangan diblokir, kasihan. Siapa tau orang belum bayar pajak itu memang karena belum ada uangnya,” ucap Warga Kecamatan Teras, Puji saat ditemui Solopos.com di halaman Kantor Samsat Boyolali.

Warga lain meminta adanya surat peringatan sebelum akhirnya pemblokiran.

“Tidak setuju, harusnya dikasih surat peringatan dulu sebelum dilakukan pemblokiran. Seperti kita kalau ke bank dapat surat peringatan satu, dua berbeda,” kata warga Kecamatan Teras, Tomi saat ditemui Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN