Soloraya
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:55 WIB

Sodomi 5 Anak, Pria Andong Boyolali Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pria asal Andong, Boyolali, berinisial FW, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah menyodomi lima orang anak. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Sedangkan kejahatan seksual dilakukan terpidana dalam kurun waktu 2021 sampai September 2023 di toko mainan tempat terpidana bekerja di Andong, Boyolali.

Advertisement

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, mengatakan vonis yang dijatuhkan jakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan jaksa menuntut FW dihukum 10 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Ia menjelaskan jaksa menuntut FW dihukum 10 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dari tuntutan jaksa penuntut umum, hakim memutus sama yaitu 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp500 juta,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Bowo mengatakan Pasal 65 ayat (1) KUHP ditambahkan dalam tuntutan karena jumlah korban perbuatan kejahatan seksual FW ada beberapa orang dan tindak pidananya berdiri sendiri. Namun, untuk efisiensi waktu, penanganan lima kasus itu dijadikan satu.

Advertisement

Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan iming-iming Wifi gratis untuk menarik para korban datang ke toko mainan tempatnya bekerja. Di toko itu FW kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut kepada lima orang anak.

Atas putusan vonis hakim tersebut, Murti mengatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima dan tidak ada upaya banding.

Sebelumnya diberitakan, FW yang berusia 29 tahun dan bekerja serta tinggal di salah satu toko mainan di Andong, Boyolali, diringkus aparat Polres Boyolali pada November 2023 lalu karena diduga menyodomi lima anak laki-laki.

Advertisement

Perbuatan FW terbongkar setelah salah satu korban mengeluh sakit kepada orang tuanya pada 11 Oktober 2023. Anak tersebut pulang sekolah dengan wajah muram dan sedih. Saat ditanya orang tuanya, anak itu pun menceritakan apa yang dialaminya.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 19 Oktober 2023. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Boyolali, terungkap ada korban-korban lain yang juga disodomi oleh pelaku yang sama.

Total jumlah korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke Kejari Boyolali ada lima anak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif