Soloraya
Jumat, 2 Desember 2011 - 09:36 WIB

Solo dipastikan segera miliki Perda tentang Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Kota Solo dipastikan segera memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelarangan, pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman keras (Miras)/beralkohol.

Munculnya pro-kontra saat diadakan hearing beberapa waktu lalu, membuat Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut harus berhati-hati dalam penyusunannya.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi mengemukakan pembahasan Raperda tersebut telah berjalan sekitar 10 bulan.

Saat digelar konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI di Graha Paripurna Gedung Dewan Solo, Kamis (1/12/2011), Pansus dan jajaran DPRD pun meminta saran dan masukan dari perwakilan Kemenkum dan HAM, yaitu Kasi Bimbingan dan Konsultasi Wilayah I Direktorat Fasilitas Perencanaan Perda Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan, Andriana Krisnawati SH MH, serta Kasi Publikasi Perda Ditjen Peraturan Perundang-undangan, I Gusti Putu Mila.

Melalui konsultasi tersebut, mengemuka sejumlah permasalahan terkait Raperda Miras, antara lain perlu atau tidaknya kata pelarangan dalam Raperda tersebut. Menurut Andriana, pencantuman kata pelarangan dalam Raperda sebaiknya mempertimbangkan kondisi khusus dan merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

Advertisement

”Seharusnya dipertimbangkan apakah harus menggunakan kata pelarangan atau pengaturan. Sebab jika menggunakan pelarangan akan bersifat berlaku untuk keseluruhan. Sehingga dimungkinkan akan berdampak pula pada bidang lainnya, misalnya berdampak pada produksi minuman yang menggunakan alkohol, termasuk pula beberapa jenis jamu tradisional,” papar Andriana.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif