SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Manajemen Solo Paragon terancam denda sebesar Rp50 juta jika tak mematuhi rekomendasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo terkait Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Dishubkominfo Kota Solo telah memberikan surat peringatan (SP) agar rekomendasi tersebut dijalankan pada Jumat (10/2/2012) kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Sri Baskoro mengungkapkan berdasarkan fakta dan kajian di lapangan, beberapa aspek yang berada di Solo Paragon menyalahi aturan. Pihaknya langsung memberikan SP pertama pada pihak manajemen Solo Paragon. “Surat peringatan (SP) ke-II akan diberikan seminggu kemudian, jika memang masih membandel maka akan langsung diberikan SP ke-III dan langsung eksekusi. ” ucapnya ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (11/2/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Solo, bahwa Amdalalin wajib dilakukan pada kawasan pembangunan. Amdalalin itu digunakan untuk mengantisipasi dampak pembangunan di suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Jika tak melaksanakan Amdalalin, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Pihaknya memberikan empat rekomendasi terkait pembangunan Solo Paragon Mall. Pertama, mengoptimalkan pintu timur Jl Cipto Mangkusumo dan pintu selatan Jl Dr Supomo sebagai pintu keluar. Sementara, pintu masuk tetap berada di Jl Yosodipuro. Kedua, memindahkan pos tiketing karcis parkir di Jl Yosodipuro mundur hingga 152 meter.

Ketiga, mengembalikan fungsi basement, menjadi kantong prkir sesuai dengan perencanaan awal. Keempat, manajemen Solo Paragon wajib menyusun kembali dokumen Amdalalin baru dengan mengacu Amdalalin yang lama. “Salah satunya basement berubah fungsi menjadi pertokoan padahal perencanaan awalnya untuk lahan parkir,” ujar Baskoro.

Menurutnya, sepanjang Jl Yosodipuro tepatnya depan Solo Paragon Mall tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan bermotor. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi dengan menyiagakan beberapa petugas di sekitar lokasi Solo Paragon Mall.

Secara terpisah, Direktur Operasional Solo Paragon, Budianto Wiharto, menjelaskan siap melaksanakan beberapa rekomendasi dari Dishubkominfo termasuk menyusun kembali Amdalalin yang baru. Pasalnya, pihaknya juga tidak ingin jika arus lalu lintas di sekitar Paragon Solo macet. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melaksanakan rekomendasi itu.

Disinggung mengenai perubahan fungsi basement, Budianto menambahkan akan menggeser lahan parkir ke lokasi lainnya. Namun, masih di sekitar basement sehingga tidak menyulitkan pengunjung. “Kami siap melaksanakan rekomenasi dari Pemkot Solo, nanti pos tiketing karcis parkir akan dimundurkan. Sementara, lahan parkir hanya perubahan peruntukkannya saja karena digeser ke lokasi lain. Pelayanan pengunjung tetap menjadi prioritas utama,” imbuhnya saat dihubungi Solopos.com.  

(JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya