Soloraya
Selasa, 24 September 2019 - 19:21 WIB

Solo Peringkat Pertama Kasus Narkoba di Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memasukkan ganja ke mesin khusus pemusnah narkoba di halaman Balai Kota Solo, Senin (23/9/2019) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kota Solo saat ini berada di peringkat pertama pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jateng. Sebelumnya, Solo berada di peringkat kedua setelah Semarang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol. Benny Gunawan saat ditemui Solopos.com di sela-sela memimpin pemusnahan barang bukti ganja seberat 50 kilogram (kg) di halaman Balai Kota Solo pada Senin (23/9/2019) malam mengatakan persoalan penyalahgunaan narkotika di Jateng sangat memprihatinkan.

Advertisement

Ia memperkirakan ada 400.000 warga Jateng yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia [UI] dan BNN RI tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika Jateng cukup tinggi. Saat ini tercatat prevalensi mencapai 1,66 persen. Jadi kalau penduduk Jateng 35 juta orang, dengan angka prevalensi 1,66 persen, penyalahguna narkotika ada 400.000 orang,” ujarnya.

Advertisement

“Dari hasil Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia [UI] dan BNN RI tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika Jateng cukup tinggi. Saat ini tercatat prevalensi mencapai 1,66 persen. Jadi kalau penduduk Jateng 35 juta orang, dengan angka prevalensi 1,66 persen, penyalahguna narkotika ada 400.000 orang,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, instansi, dan seluruh lembaga untuk ikut aktif memerangi narkotika. Terlebih setelah Kota Solo menjadi urutan pertama di Jateng.

Pemberantasan narkotika dapat berhasil jika seluruh stakeholder bersinergi dengan baik. Sebagaimana diberitakan, BNN Kota Solo menangkap seorang kurir bernama Anang Arif, warga Kota Malang, di pangkalan bus Rosalia Indah, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/9/2019).

Advertisement

Sebelum ganja senilai Rp250 juta itu dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri memastikan terlebih dahulu ganja yang akan dimusnahkan merupakan ganja asli menggunakan cairan khusus.

Setelah diperiksa, cairan itu berwarna ungu, yang berarti barang bukti ganja itu asli. Brigjen Pol. Benny Gunawan mengapresiasi BNN Kota Solo dibawah pimpinan AKBP Ridho Wahyudi yang berhasil memutus peredaran narkotika dalam jumlah cukup besar.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu mengatakan saat ini hampir seluruh lapisan atas, menengah, bawah terpapar bahaya narkotika.

Advertisement

Ia mengajak generasi milenial jangan sampai terpengaruh bahaya narkotika yang dapat merugikan kesehatan.

“Kami sudah mengantisipasi peredaran-peredaran narkotika di Kota Solo termasuk upaya pencegahan. Peredaran narkotika ini tidak akan selesai apabila hanya Polri dan BNN saja yang memberantas, melainkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Sugiyo mengatakan hingga bulan September, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 111 kasus dengan 120 tersangka beserta barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 326 gram.

Advertisement

Menurutnya, mayoritas tersangka merupakan pengguna narkotika yang masih berusia produktif yakni 20-35 tahun. Bahkan ada seorang tersangka yang masih di bawah umur yang menurut pengakuannya depresi karena masalah keluarga.

Ia menambahkan narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi kasus narkoba di Solo. Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu-sabu meningkat dibandingkan 2018 yakni 110 kasus dengan 136 tersangka beserta 256 gram sabu-sabu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif