Soloraya
Jumat, 9 Agustus 2019 - 11:15 WIB

Solo Pertahankan 50 Hektare Sawah Produktif

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanti persetujuan substansi untuk menghapus status sawah lestari. Sekretaris Daerah (Sekda Solo Ahyani mengatakan usulan yang sudah digedok pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah itu akan menghilangkan status sawah lestari di dalam peta.

Namun, pada kenyataan di lapangan Pemkot akan mengusahakan agar sawah yang masih produktif itu dipertahankan.

Advertisement

“Sawah yang benar-benar produktif akan kami jaga. Enggak serta merta akan dikeringkan semua. Hanya mengakomodasi yang sekarang itu sudah dikeringkan sama yang memang enggak layak ditanami. Seperti, sawah di tengah permukiman yang tidak mendapat aliran air irigasi. Luasnya yang dipertahankan ini enggak sampai 50an hektare,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Ahyani mengatakan sawah seluas itu tersebar di beberapa kelurahan, di antaranya Sumber, Karangasem, dan Banyuanyar. Jumlah itu berkurang dari 135 hektare pada 2013 kemudian terus menyusut menjadi 110 hektare pada 2017. Angka 50an hektare yang tersisa pada 2018 merupakan hasil survei dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Luasan 50an hektare itu masih sawah, masih teraliri saluran irigasi, masih digarap. Kalaupun nanti dialihfungsikan enggak untuk industri. Tapi, permukiman, fasilitas umum, dan sosial. Permukiman itu enggak cuma rumah-rumah ya, tapi bisa fasilitas ibadah, rekreasi masyarakat, dan sebagainya,” jelas Ahyani.

Advertisement

Penghapusan status sawah lestari dikarenakan banyaknya pertumbuhan rumah tak berizin di kawasan itu. Karena secara riil di lapangan, keberadaan area persawahahan sudah tidak ada lagi atau dikeringkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo, Weny Ekayanti, mengatakan menyusutnya lahan persawahan tersebut dikarenakan sudah tak lagi produktif.

Sejumlah area persawahan tak digarap dan ditinggalkan pemiliknya, selain berubah menjadi area perumahan. “Jumlah 50an hektare itu belum pasti karena kami masih melakukan pendataan ulang yang prosesnya masih berlangsung,” kata dia, Kamis (8/8/2019).

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toto Amanto mengaku menerima puluhan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) di sebagian lahan sawah tersebut.

“Paling banyak untuk rumah tinggal. Mungkin karena sebenarnya sawahnya sudah tidak ada, jadi ingin dibangun rumah di sana. Namun karena masih tercantum sebagai sawah lestari dalam Perda Nomor 6/2010, maka permohonan tersebut belum kami tindaklanjuti,” kata dia. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif