SOLOPOS.COM - Anjing berada di dalam kerangkeng yang siap di jual untuk konsumsi di pasar Tomohon, Sulawesi Utara. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

DPRD Solo menyatakan masyarakat bisa mengusulkan perda tentang perlindungan anjing.

Solopos.com, SOLO — Kelompok pencinta satwa anjing bisa mengusulkan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang peredaran daging anjing di Solo. Namun, mereka harus memahami prosedur dan ketentuan di DPRD sebagai badan legislatif.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan masyarakat berpeluang mengusulkan adanya peraturan daerah (perda). Tetapi, ia menggaris bawahi perda adalah bagian produk pemerintahan yang menerjemahkan peraturan-peraturan di atasnya.

“Sekarang, dasar yang mau dipakai, peraturan yang lebih tingginya ada atau tidak? Perda itu tidak boleh berdiri sendiri,” ungkap politikus PDIP itu saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan ada prosedur di internal DPRD. Pertama, prosedur pengusulan yang harus melalui kajian dan rapat paripurna. Kedua, internal DPRD harus ada pihak yang mengusulkan.

Baca:

“Usulan dari masyarakat memang tidak bisa langsung masuk sebagai usulan dari masyarakat. Harus ada yang mengagregasi atau mengambil alih di DPRD yang memberikan usulan,” terangnya.

Peraturan yang lebih tinggi juga menjadi pedoman. Perda bukan mengacu pada norma baik atau buruk menurut ketentuan umum, tetapi mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sejenisnya yang mengatur hal yang ingin diusulkan.

“Perda itu meskipun produk hukum daerah, tetapi itu adalah bagian dari tata pemerintahan. Bukan bagian dari proses hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya