Soloraya
Jumat, 3 Juli 2020 - 08:36 WIB

Solopos Hari Ini: Dugem Abaikan Protokol

Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Jumat (3/7/2020).

Solopos.com, SOLO – Harian Umum Solopos hari ini menurunkan berita tentang Dugem Abaikan Protokol di 11.12 Beer Garden, Colomadu, Karanganyar, Rabu (1/7/2020). Dalam acara pesta dan panggung dangdut itu berkumpul ratusan pengunjung di depan panggung tanpa mengenakan masker.

Padahal, situasi di Soloraya saat masih terjadi pandemi Covid-19. Dalam pentas musik itu juga sempat terjadi keributan antarpengunjung. Alhasil, aparat Polsek Colomadu turun untuk membubarkan massa.

Advertisement

Di Karanganyar sendiri, hingga Kamis (2/7/2020), terdapat kasus akumulatif Covid-19 mencapai 49 orang. Dari jumlah itu, 13 di antaranya masih menjalani perawatan.

Menanggapi hal itu Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar menyatakan akan menerapkan aturan di tempat hiburan seperti halnya di objek wisata. Tempat hiburan yang dimaksud yakni tempat karaoke, pub, dan lainnya.

Advertisement

Menanggapi hal itu Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar menyatakan akan menerapkan aturan di tempat hiburan seperti halnya di objek wisata. Tempat hiburan yang dimaksud yakni tempat karaoke, pub, dan lainnya.

Berita lengkap mengenai pesta dan panggung dangdut itu bisa dibaca di Harian Umum Solopos edisi Jumat (3/7/2020). Pembaca bisa juga menikmati beritanya di E-Paper Solopos.

Berpindah ke halaman Berita Utama, redaksi Solopos menurunkan berita bertajuk “Tangkap Djoko Tjandra di Pengadilan!”. Hal itu merupakan perintah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mafud MD.

Advertisement

Menurut Mahfud, syarat Djoko mengajukan PK adalah hadir langsung ke pengadilan. Saat pendaftaran itu, dia meminta aparatu hukum segera menangkapnya.

Siapa sebetulnya Djoko Tjandra? Informasi lengkapnya bisa dibaca di E-Paper Solopos.

Insentif Tenaga Kesehatan

Di halaman Soloraya, ada berita dari Kota Solo mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Dalam berita bertajuk Pengajuan Rp7 Miliar, Baru Cair Satu RS itu disebutkan Dinas Kesehatan Kota Solo mengajukan pencairan dana insentif untuk rumah sakit lini kedua dan ketiga serta puskesmas.

Advertisement

Total dana yang diajukan yakni Rp3,95 miliar untuk RS rujukan lini kedua dan Rp3,31 miliar untuk RS lini ketiga.

Selain itu, ada pula berita tentang Railbus Batara Kresna Disetop per Juli 2020. Railbus dengan rute Solo-Wonogiri pergi pulang itu dihentikan lantaran kebijakan langsung dari Ditjen Perkeretaapian pada akhir Juni lalu.

Berita selengkapnya bisa dibaca di E-Paper Solopos.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif