Soloraya
Sabtu, 15 September 2018 - 10:30 WIB

Solopos Hari Ini: Eks Koruptor Boleh Jadi Wakil Rakyat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Mantan narapidana kasus korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan sejumlah eks koruptor.</p><p>MA menyatakan Peraturan KPU (PKPU) No. 20/2018 yang salah satu poinnya melarang eks napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan MA itu menjadi sorotan di tengah gencarnya KPK membongkar korupsi massal yang melibatkan anggota DPRD di berbagai daerah. </p><p>Berita mantan narapidana diperbolehkan menjadi calon legislatif menjadi <em>headline Harian Umum Solopos</em> edisi Sabtu (15/9/2018). Selain kabar itu ada beberapa kabar lainnya sebagai berikut:</p><p><strong>DINAMIKA DUNIA PENDIDIKAN: Perundungan Berulang, Polisi Turun Tangan</strong><br />Ada pemandangan berbeda di Mapolsek Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (13/9). Sebanyak 16 siswa SMP diminta push up. Setelah itu mereka diberi pembinaan oleh aparat setempat selama 30 menit.</p><p>Polisi meminta mereka tak memukuli adik kelas lagi. Hari itu polisi membina mereka cukup keras sehingga tak sedikit dari mereka menangis. </p><p><strong>TOTTENHAM HOTSPUR VS LIVERPOOL: Pantang Memble di Wembley</strong><br />Stadion Wembley menjadi venue yang meninggalkan cerita menyedihkan bagi Liverpool dalam beberapa tahun terakhir.</p><p>Tim berjuluk The Reds ini selalu menderita kekalahan dalam empat pertandingan di stadion kebanggaan Negeri Ratu Elizabeth II itu sejak mereka menaklukkan Everton 2-1 pada semifinal Piala FA pada April 2012.</p><p><strong>Baca selengkapnya: </strong><a href="http://epaper.solopos.com/">Epaper Solopos</a></p><p>Menghilangnya Kepala Desa Jotangan, Sriyono, mengakibatkan Pemerintah Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, Klaten belum berhasil mencairkan bantuan keuangan (bankeu) Dana Desa, dan bankeu lainnya. Akibatnya, selain pembangunan desa mandek, gaji perangkat desa (perdes) pun belum dibayarkan selama 4-9 bulan. </p><p>Berita Kepala Desa Jotangan menjadi <em>headline</em> halaman Soloraya Harian Umum <em>Solopos</em>, Sabtu (15/9/2018). Berikut kabar lainnya yang menjadi <em>headline</em> halaman Soloraya:</p><p><strong>IBADAH HAJI: Anggota Jemaah Boyolali Dirujuk ke Moewardi</strong><br />Masih ada anggota jemaah haji Debarkasi Solo yang yang dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo karena sakit setiba di Tanah Air. Tiga anggota jemaah berasal dari luar Soloraya. Sedangkan dua anggota jemaah lainnya berasal dari Boyolali. </p><p><strong>Baca selengkapnya:</strong> <a href="http://epaper.solopos.com/">Epaper Solopos</a></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif