SOLO-Hari ini, Kamis (6/4/2023), Harian Umum Solopos memuat kabar terkini soal polemik pembekuan Majelis Wali Amanat UNS Solo oleh Kemendikbudristek. Selain itu ada pula informasi soal Jalan Tol Solo-Jogja dibuka fungsional saat arus mudik Lebaran.
MWA UNS Melawan
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
SOLO-Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS bersikukuh melawan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membekukan mereka. MWA UNS menyatakan tetap akan melantik rektor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
MWA juga akan memberikan somasi kepada Kemendikbudristek dalam waktu dekat. Hal ini lantaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 mereka anggap tidak sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, ketika dihubungi Espos, Rabu (5/4/2023). “Ya, tetap melantik,” kata dia.
Buka Fungsional, Jalan Tol Jogja-Solo Gratis
BOYOLALI-Jalan tol Solo-Jogja akan dioperasikan secara gratis saat arus mudik Lebaran tahun ini. Ruas jalan tol Solo-Jogja yang akan dibuka dimulai dari Kartasura, Sukoharjo, hingga Kateguhan, Boyolali.
General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, kepada Espos, Rabu (5/4/2023), menjelaskan pemudik langsung bisa lewat tanpa harus menggunakan e-money. Lebih lanjut, Amin menjelaskan jalan tol Solo-Jogja akan dibuka searah saat arus mudik menuju arah Klaten. Sedangkan saat arus balik, ruas jalan tol akan dibuka dari Kateguhan, Boyolali menuju Kartasura.
Pantau Ketat Perdagangan Emas
JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pantauan kepatuhan atas regulasi perdagangan emas. Ini karena meningkatnya investasi emas digital. Average volume transaksi emas digital pada 2022 sebesar 191,6 ton, sementara pada 2023 hingga Februari mencapai 359 ton.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan lembaga tersebut telah membuat peraturan yang mensyaratkan pedagang emas memiliki minimal 10 kg emas fisik dalam depositnya.