Soloraya
Sabtu, 18 Januari 2014 - 09:48 WIB

SOLOPOS HARI INI : Pembayaran Premi Rugikan Daerah, Sekda Perbolehkan Iuran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Sabtu (18/1/2014). (Anik SUlistyawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Pengamat keuangan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Mulyanto, menilai keraguan Pemkot atas Permendagri No.27/2013 merupakan hal yang wajar. Dia menyebut aturan itu cenderung hanya ingin melanggengkan kebijakan pusat, tanpa memikirkan permasalahan di daerah. “Ini bentuk protes yang proporsional. Sebab saat BPJS diterapkan, masih ada gakin yang tidak terkaver program ini,” ujarnya kepada Espos.

Mulyanto menambahkan penganggaran premi JKN oleh pemda memang kurang menguntungkan dari segi keuangan daerah. Menurutnya, pemda berpotensi mengeluarkan dana hingga empat kali lipat dibanding anggaran jamkesda pascaintegrasi BPJS. “Dan uang yang sudah dibayar tidak bisa kembali lagi meski tak terpakai. Ini jelas merugikan daerah,” tandasnya.

Advertisement

Kali Ini Jokowi Kalah Pamor

Berkali-kali Jokowi berhenti mengayuh sepeda elektrik Yamaha buatan Jepang merek Pas Brace-L saat menempuh rute bersepeda dari rumah dinas di Jl. Taman Suropati menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/1).

Advertisement

Berkali-kali Jokowi berhenti mengayuh sepeda elektrik Yamaha buatan Jepang merek Pas Brace-L saat menempuh rute bersepeda dari rumah dinas di Jl. Taman Suropati menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/1).

Setiap mengayuh agak kencang, kakinya seketika berdiri tegak di atas pedal sambil meluruskan lutut yang menahan pegal, kemudian kembali ke posisi semula. Setelan sadel kurang pas dan kayuhan terlalu ringan jadi alasan Jokowi tidak nyaman gowes.

Buyung Tuding SBY Pengaruhi KPK, Yusril Dampingi Nazar

Advertisement

Dalam pemeriksaan perdana setelah ditahan, Jumat (17/1),  Anas diperintahkan Adnan Buyung yang jadi pengacaranya, meminta Anas tidak menjawab satu pun pertanyaan penyidik sebelum KPK menjelaskan maksud kalimat “proyek-proyek lainnya” yang tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas.

Sekda Perbolehkan Iuran untuk Paguyuban

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, menyebut penarikan iuran oleh paguyuban pegawai negeri sipil (PNS), boleh dilakukan. Syaratnya, iuran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan paguyuban.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Sekda menanggapi polemik pungutan bagi kalangan PNS di Boyolali, yang dilakukan oleh paguyuban-paguyuban. Para PNS ditarik iuran minimal Rp100.000/orang, yang diduga digunakan sebagai dana pemenangan partai politik (parpol) tertentu.

777 Itik di Giriwoyo Dimusnahkan

Kematian itik-itik milik Komarudin, warga Damesan, Desa/Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, masih terus terjadi. Untuk mencegah penularan virus Avian Influenza (AI) atau flu burung, sebanyak 777 itik milik Komarudin akhirnya dimusnahkan, Jumat (17/1).

Advertisement

Pemusnahan dilakukan karena dalam dua hari terakhir sebanyak 26 ekor itik mati. Sedangkan sebelumnya, ratusan ekor itik milik Komarudin mati selama periode 4-14 Januari. Setelah diperiksa oleh petugas dari Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri, dipastikan itik-itik tersebut mati akibat virus flu burung.

Selamat membaca

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif