SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Selasa (31/5/2022).

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melepaskan pembangunan Masjid Sriwedari dari daftar proyek prioritas pada 2022. Alasannya, proyek yang masih terhenti itu berada di lahan sengketa. Setidaknya hal itu tercermin dari pernyataan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat berbicara tentang program prioritas di Kota Solo pada 2022.

Dia menyebut proyek pembangunan Masjid Sriwedari memang tidak masuk dalam program prioritas 2022. “Ya memang tidak. Satu, itu di tanah sengketa. Dua, itu bukan dari APBD,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (30/5/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Apabila ada yang hendak bertanya kenapa bangunan tersebut mangkrak, Gibran menyarankan agar bertanya kepada panitia pembangunan masjid. “Takon kenapa itu mangkrak. Takon panitia masjide (tanya panitia pembangunan masjid). Jangan menyalahkan saya,”  ujarnya.

Ditanya apakah Pemkot Solo masih berupaya mencari sumber dana dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), Gibran kembali mengatakan lokasi pembangunan masjid adalah tanah sengketa, “Itu tanah sengketa. Tanya ketua panitianya,” kata dia.

Padahal, pada 23 Desember 2021 lalu, Gibran mengonfirmasi rencana penataan dan pembangunan kawasan Sriwedari Solo menggunakan dana CSR pada 2022. “Besok (Jumat) kami press conference. Kemarin sudah dibocorin Pak Harsono kan, ya wis kui wae lah,” ujar Gibran seusai Apel Pasukan Operasi Lilin Candi di Mapolresta Solo, saat itu.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Setahun Mandek, Padahal Tinggal 15%

Saat ditanya apakah betul rencana penataan dan pembangunan kawasan Sriwedari dilakukan pada 2022, saat itu Gibran mengangguk. Dia mengakui pemakaian dana CSR untuk pembangunan Sriwedari lantaran tanahnya berstatus sengketa.

“Iya, dan sekali lagi kita kembalikan ke warga. Saya juga tak mau dibiarkan seperti itu,” ungkap dia. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Selasa (31/5/2022).

Inden Sekolah Swasta Jauh Hari

SOLO — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 di Kota Solo baru akan dimulai pada 20 Juni 2022. Meski demikian, sekolah-sekolah dasar (SD) swasta telah membuka pendaftaran calon murid baru jauh hari, bahkan inden untuk tahun ajaran 2023/2024.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menetapkan tahap registrasi akun PPDB untuk satuan pendidikan tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) dimulai sejak 20 Juni 2022. Sementara itu, untuk PPDB level SMP jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) telah dimulai pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: PPDB Sekolah Negeri Solo Dimulai Juni, Swasta Sudah Sejak Tahun Lalu

Disdik Solo telah melakukan sosialisasi terkait teknis, alur, dan aturan PPDB di satuan pendidikan pada 27 Mei 2022 lalu melalui Zoom Meeting. Sedangkan untuk satuan pendidikan level SMA/SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jadwal verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token pada 15-18 Juni 2022.

Selanjutnya, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni 2022 – 1 Juli 2022. Meski PPDB TK, SD, dan SMP baru akan dimulai 20 Juni 2022 mendatang, sudah ada beberapa sekolah swasta di Kota Solo yang membuka PPDB. Salah satunya Sekolah Dasar Information and Communication Technology (SDICT) Al Abidin, Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

SDICT Al Abidin bahkan telah membuka gelombang pendaftaran bagi calon peserta didik (CPD) tahun pelajaran 2023/2024. Gelombang tersebut dibuka pada September 2021 lalu dan berakhir pada Juni 2022. Pendaftaran paling dini ini disebut dengan Pendataan Peminat Sekolah Gelombang Inden. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Selasa (31/5/2022).

Zonasi SMA Masih Bercelah

SOLO — Sebaran sekolah negeri, khususnya SMA, yang tidak merata di tiap kecamatan memunculkan masalah dalam pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Contohnya di Kecamatan Pasar Kliwon. Ada delapan satuan pendidikan SMAN di Solo.

Lima SMAN berlokasi di Kecamatan Banjarsari. Sementara, di Kecamatan Pasar Kliwon tidak ada satu pun SMAN. Kondisi tersebut menyebabkan siswa kesulitan bersekolah di Solo. 

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud Prov) Jawa Tengah No. 420/14809, yang masuk di zonasi Kecamatan Pasar Kliwon adalah SMAN 1 Solo, SMAN 2 Solo, SMAN 3 Solo, dan SMAN 5 Solo.

Baca juga: PPDB SMP Solo Jalur Khusus Olahraga Sudah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Lurah Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Aris Suharto, saat ditemui Solopos di kantornya mengatakan warga Semanggi dan kelurahan di sekitarnya berdomisili di dekat perbatasan Solo dengan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Lokasi tersebut jauh dan SMAN di Solo.

“Sekarang, kalau Semanggi, Mojo, sekitarnya kan enggak ada SMAN terdekat. SMAN enggak ada yang di Pasar Kliwon,” kata dia. Aris juga menyayangkan warga di kelurahannya yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah di satuan pendidikan di Kota Solo.

“Ya masak orang Solo sendiri sekolah di Mojolaban, Sementara di daerahnya ada sekolahan. Kan gitu,” ujar dia. Meski zonasi bukan satu-satunya jalur, namun zonasi menyediakan kuota paling banyak di antara jalur lain dalam PPDB. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Selasa (31/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya