Soloraya
Sabtu, 8 Februari 2020 - 09:04 WIB

Solopos Hari Ini: Restu Prabowo & SBY

Nugroho Meidinata  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Sabtu, 8 Februari 2020.

Solopos.com, SOLO -- Langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wali kota (cawali) Solo semakin mantab setelah mendapatkan restu dari Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua umum Partai Gerindra dan Partai Demokrat itu memberikan dukungan dengan meminta kader di daerah allout memenangkan Gibran.

Advertisement

Prabowo memberikan angin segar kepada Gibran saat acara HUT ke12 Partai Gerindra di Kertanegara, Jakarta. Bahkan, bila Gibran benar-benar menjadi cawali Solo, Partai Demokrat menargetkan berkontribusi 15.000 suara.

Kabar dukungan SBY dan Prabowo kepada Gibran sebagai cawali Pilkada Solo 2020 itu menjadi headline di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (8/2/2020). Berita tersebut bisa dibaca selengkapnya di E-Paper Solopos.

Advertisement

Kabar dukungan SBY dan Prabowo kepada Gibran sebagai cawali Pilkada Solo 2020 itu menjadi headline di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (8/2/2020). Berita tersebut bisa dibaca selengkapnya di E-Paper Solopos.

Ada pula kabar mengenai dampak pengalihan arus lalu lintas karena pembangunan flyover Purwosari di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini.

Jarak 4 Kilometer Ditempuh 90 Menit

Advertisement

Mereka harus mengakali rute, menghafalkan jalan tikus agar tidak lebih lama di jalan hingga terjebak kemacetan, tak terkecuali bagi pengemudi ojek online (ojol) roda empat. Ongkos yang tak seberapa menjadi tantangan bagi mereka untuk mempersingkat waktu dan jarak.

Sayangnya, langkah itu sulit dilakukan saat sebagian jalan yang dilalui tak bisa diakses. Erwin Elfada, salah seorang pengemudi ojol, mengaku jarak yang biasanya ditempuh 10 menit seketika berlipat sembilan kalinya.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Advertisement

Sedangkan di halaman Soloraya, ada kabar mengenai pengawasan kartu penumpang angkutan siswa di Solo. Selain itu, ada pula informasi soal wewenang pengelolaan Tahura ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Kartu Penumpang Tak Boleh Hilang

SOLO -- Kartu penumpang angkutan siswa yang dibagikan kepada siswa SMPN 3 dan SMPN 18 Solo tak boleh hilang dan harus selalu dibawa saat ke sekolah.

Advertisement

Pengawasan sistem angkutan khusus untuk siswa SMPN 3 Solo dan SMPN 18 Solo ini diperketat untuk mencegah siswa yang tak terdaftar dalam sistem, tak mempunyai kartu khusus, menggunakan fasilitas tersebut.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Pengelolaan Tahura Wewenang Pemerintah Kabupaten

KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar berwenang mengelola Taman Hutan Rakyat (Tahura) K.G.P.A.A. Mangkunagoro I di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Wewenang itu berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pengelolaan Tahura di wilayah kabupaten/kota menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan penyerahan pengelolaan Tahura di Desa Berjo itu setelah mengundang wakil Pemkab Karanganyar dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (5/2/2020).

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif