Soloraya
Selasa, 21 Januari 2020 - 09:25 WIB

Solopos Hari Ini: RUU Omnibus Law Ditolak

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Selasa (21/2/2020).

Solopos.com, SOLO — Setelah buruh menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat menyuarakan hal sama. Rancangan aturan itu dianggap pro pengusaha dari pada buruh.

Penolakan tersebut terungkap saat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beraudiensi dengan wakil buruh yang berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Advertisement

Kabar penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu menjadi sorotan utama pada Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa (21/2/2020). Berita tersebut bisa disimak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar terbaru dari pencemaran lingkungabn PT RUM Sukoharjo.

Advertisement

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar terbaru dari pencemaran lingkungabn PT RUM Sukoharjo.

Tim Investigasi Pencemaran PT RUM Belum Terbentuk

Tim investigasi soal pencemaran udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) inisiatif Pemkab Sukoharjo belum terealisasi. Pemkab masih menunggu surat balasan kesediaan bergabung dalam tim dari sejumlah instansi.

Advertisement

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, terdapat kabar mengenai kewajiban PKK di Karanganyar untuk mendata warga miskin. Ada pula kabar dari rekayasa lalu lintas di Kota Solo.

Anggota PKK Wajib Mendata Warga Miskin

Advertisement

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tingkat kabupaten hingga rukun tetangga di Kabupaten Karanganyar wajib membantu pendataan warga miskin.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menugasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di semua tingkatan di kabupaten itu membantu pendataan warga miskin dalam acara pelantikan dan serah terima jabatan ketua TP PKK 12 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (20/1/2020).

Instruksi itu berkaitan dengan program pemerintah kabupaten menekan angka kemiskinan. Dia berharap TP PKK melalui program dasawisma, posyandu, dan kelembagaan di setiap rukun warga hingga rukun tetangga mengecek kondisi warga yang termasuk kategori miskin di lingkungan masing-masing.

Advertisement

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Akomodasi Bus Antarkota, Jl. Honggowongso Dua Arah

Dinas Perhubungan Kota Solo akan memberlakukan sistem dua arah di Jl. Honggowongso pada Senin (3/2/2020). Sistem dua arah itu berlaku dari simpang empat Pasar Kembang ke utara hingga simpang empat Hotel Novotel.

Rekayasa lalu lintas ini untuk mengakodomasi bus antarkota dalam provinsi (AKPD) dari wilayah selatan Kota Solo menuju Terminal Tirtonadi. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo, saat ditemui Espos, Senin (20/1/2020), mengatakan pemberlakuan dua arah itu maju dua hari lebih cepat dari jadwal penutupan jalan terkait pembangunan jalan lintas atas Purwosari pada Rabu (5/2/2020).

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif