SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 28 Juni 2014

Solopos.com, SOLO – Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (28/6/2014), diisi berita seputar padusan di Boyolali dan lanjutan pembangunan tolo Solo-Kertosono (Soker). Kabar lain yang tak kalah menghebohkan seputar pemecatan dua anggota Polresta Solo.

Berikut rangkuman berita halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 28 Juni 2014;

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

TOL SOKER: Ganti Rugi akan Ditaksir Ulang

Kementrian Pekerjaan Umum (PU) telah mengirimkan tim untuk mengecek kondisi lahan yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Kebonromo, Ngrampal, Sragen.

Kedatangan tim tersebut diduga merupakan bagian dari tahap appraisal atau penaksiran ulang nilai ganti rugi lahan dan bangunan. Informasi tersebut diungkapkan dari Asisten 1 Pemkab Sragen, Parsono, saat ditemui Espos, Jumat (27/6).

(Baca Juga: Ada Sinyal Appraisal Ulang Ganti Rugi)

MOMEN PADUSAN: Bersihkan Diri Sembari Nguri-uri Tradisi

Tari Gambyong yang dibawakan tujuh penari membuka serangkaian prosesi tradisi padusan yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali di Umbul Ngabean di kawasan wisata air, Umbul Tirtomarto, Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jumat (27/6) pagi.

Padusan adalah tradisi yang diselenggarakan sebelum Ramadan. Diyakini padusan bertujuan menyucikan diri dari segala kotoran baik secara fisik maupun rohani, sebelum umat muslim menjalankan ibadah puasa.

(Baca Juga: Byuurrr, Mas dan Mbak Boyolali pun Berendam di Umbul Ngabean)

Dua Anggota Polresta Solo Dipecat

Mantan anggota Unit Provos Polsek Laweyan, Brigadir Heri Supangat, 37, dipecat dari kesatuan karena terbukti tidak masuk dinas selama 350 hari sejak Juli 2014 secara berturut-turut. Sebeum tak masuk dinas, polisi yang kali terakhir bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Solo itu terjaring operasi saat berduaan di kamar hotel bersama penjaja seks komersial (PSK).

Selain Heri, turut diberhentikan secara tidak hormat pula anggota Satsabhara Polresta Solo, Brigadir Muhammad Rizqi Aji Wibowo, 33. Polisi tersebut dinilai terbukti tak masuk dinas selama 436 hari sejak 2011. Sebelum tidak masuk kerja dia diketahui melanggar kedisiplinan karena meminjamkan barang bukti sitaan berupa sepeda motor kepada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya