Solopos.com, SOLO -- Upaya pemerintah mencegah resesi dengan memberikan tambahan gaji kepada pekerja swasta menjadi berita utama Harian Umum Solopos edisi 7 Agustus 2020.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat melalui berbagai bantuan tunai untuk keluarga miskin hingga pekerja swasta di tengah pandemi. Tujuannya satu, yakni menghindari resesi ekonomi.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Ini tak lepas dari data terbaru pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (6/8) lalu. Data BPS menunjukkan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 tumbuh negatif, yakni -5,32% secara year on year (dibandingkan triwulan II 2019). Indonesia bisa mengalami resesi ekonomi jika pertumbuhan ekonomi triwulan III 2020 kembali negatif.
Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2020, komponen pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) dan Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menjadi sumber utama kontraksi. PKRT anjlok -5,51% dibandingkan triwulan II 2019. PKRT berkontribusi negatif sebesar 2,96% dan PMTB 2,73%. Sedangkan sumber pertumbuhan ekonomi dari komponen lainnya sebesar 0,37 persen.
Bismillah, Bio Farma Mulai Simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19
Demi menggenjot kembali konsumsi rumah tangga yang lunglai, pemerintah mengkaji pemberian subsidi gaji kepada jutaan pekerja yang mengalami pengurangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyatakan program stimulus tambahan bagi pekerja swasta dan non-BUMN itu tengah dalam proses fi nalisasi.
Berita selengkapnya di E-paper Solopos
Sanksi Tak Pakai Masker
Berita Sanksi Warga Tak Masker Diatur Pemda menjadi sajian berita utama lainnya di Harian Umum Solopos. Pemerintah mulai bertindak atas perilaku masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya yang tidak mengenakan masker. Namun, penerapan sanksi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini merupakan payung hukum bagi kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.
Gara-Gara Proyek Tol Solo-Jogja, 9 Rumah di Klaten Ini Terancam Terisolasi
Ledakan Lebanon
Berita mengenai ledakan dahsyat di Beirut Lebanon juga masih menjadi sajian menarik di Solopos edisi 7 Agustus. Lebanon benar-benar terpukul habis-habisan akibat bencana ledakan bahan kimia di pelabuhan Beirut,Selasa (4/8).
Menteri Perekonomian Lebanon, Raoul Nehme, Kamis (6/8), mengatakan bank sentral dan negara Lebanon memiliki kapasitas keuangan”sangat terbatas” untuk menghadapi dampak ledakan yang menghancurkan hampir separuh Ibu Kota Beirut tanpa bantuan luar negeri.
”Kapasitas negara sangat terbatas, begitu juga dengan bank sentral dan bank-bank lainnya. Kami tidak bergelimangan uang,” kata Nehme dalam pernyataannya kepada stasiun televisi Sky News Arabia.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) adalah satu-satunya jalan keluar untuk Lebanon, yang sudah bergulat dengan krisis dolar dan krisis keuangan sebelum ledakan terjadi.
Baca selengkapnya di E-paper Solopos
Gubernur Ganjar Puji Gerakan Sehari Tanpa Nasi di Salatiga
Hoaks Covid-19
Berita soal Hoaks Covid-19 Bikin Nakes Kerja Ekstra menjadi berita menarik di Solopos edisi 6 Agustus. Berita bohong yang ditelan masyarakat bulat-bulat membuat para tenaga
kesehatan (nakes) harus bekerja ketat.
Informasi yang menyebar lewat media sosial dan aplikasi perpesanan menyulitkan upaya
sosialisasi di masyarakat. Mereka dituding memanipulasi data, untuk meraup keuntungan pribadi semata. Langkah penelusuran jejak kontak pasien Covid-19 kian tak mudah.
Kepala Puskesmas Purwosari, Nur Hastuti, mengatakan notifi kasi dari Dinas Kesehatan
Kota (DKK) Solo menjadi bekal bergerak. Nomor telepon yang tertera pada data menjadi pintu pertama wawancara. Selanjutnya,mengumpulkan informasi ke alamat yang ada.
“Kami mendatangi kontak erat yang satu rumah atau kontak pekerjaan atau kontak sosial. Setelah itu didata untuk dilakukan swab. Kami juga harus mengetahui kondisi pasien konfirmasi untuk menentukan apakah perlu isolasi mandiri atau tidak. Selain itu, mengecek kondisi kelayakan rumah untuk isolasi mandiri. Jika tidak memenuhi, akan dirawat di rumah sakit,” kata dia, Kamis (6/8).
Berita selengkapnya di E-paper Solopos
Relawan Garuda Solo: Tak Perlu Coblosan, Calon Tunggal di Pilkada 2020 Langsung Dilantik Saja
Ada juga berita tentang Pasokan Reagen Tak Lancar di Solo, 26.586 UMKM diJateng terdampak Covid-19, dan penanganan kekeringan di Wonogiri, serta berita berita lainnya.
Berita selengkapnya E-paper Solopos