SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Kamis (2/6/2022).

Solopos.com, SOLO — Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 di Kota Solo baru resmi dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang. Namun, kuota pendaftaran di sekolah-sekolah swasta sudah terisi sejak jauh hari.

Satuan pendidikan swasta telah membuka pendataan calon peserta didik (CPD) untuk tahun pelajaran 2022/2023 memang tidak menunggu jadwal PPD serentak dari Dinas Pendidikan (Disdik). Bahkan, sebagian sekolah telah membuka inden untuk pendaftaran CPD untuk tahun pelajaran berikutnya (2023/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kini, lebih dari dua pekan sebelum PPDB Kota Solo dimulai, sejumlah sekolah swasta mencatat sebagian CPD sudah mendaftarkan diri. Salah satunya Pusat Pendidikan Al Azhar Syifa Budi (ASB) Solo. Meski jumlah pendaftar belum mencapai 100% dari kuota yang disediakan, setidaknya sudah ada kelas atau rombongan belajar (rombel) yang terpenuhi.

Jika dihitung, 8 dari 10 kursi calon murid baru di ASB Solo sudah terisi. “Belum mencapai 100%. Ada beberapa unit, TK A sudah dua kelas terpenuhi, SD dari empat kelas kelas baru tiga terpenuhi SMP dan SMA kurang sedikit lagi. Ya bisa dibilang 80%,” terang Kepala Humas Al Azhar Syifa Budi Solo, Eko Wardana, saat dihubungi Solopos, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Harus Rogoh Jutaan Rupiah, Pendaftar Sekolah Swasta Solo Tetap Banyak

Gelombang-gelombang awal pendaftaran bahkan sudah dibuka jauh hari bahkan ditutup sebelum 2022. Berdasarkan publikasi di laman asbsolo.sch.id, gelombang inden dimulai pada 1 September 2021 dan sudah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Ada keterangan pendaftar pada gelombang inden mendapatkan diskon hingga Rp4 juta. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (2/6/20222).

Joglo Menyempit, Kendaraan Berat Lewat Tol

SOLO — Pembangunan rel layang di simpang Joglo, Banjarsari, Solo, segera dimulai pada awal Juni 2022. Pekeriaan ini memaksa rekayasa lalu lintas karena kawasan tersebut tak bisa dilalui kendaraan berat untuk sementara. Nantinya, pekerjaan proyek difokuskan di simpang Joglo yang dimulai dengan relokasi box culvert atau saluran air ke sisi barat.

Karena itu, akan ada rekayasa lalu lintas yang berlaku selama 7-15 Juni 2022. Dalam timeline pekerjaan dan rencana manajemen lalu lintas (RMLL) yang diterima Solopos pada Rabu (1/6/2022), pengerjaan saluran ini akan berjalan selama satu pekan.

Pekerjaan berikutnya adalah pembangunan detour track atau jalur sementara kereta api (KA) mulai pertengahan Juni. Jalur rel sementara tersebut akan dilewati KA selama pekerjaan rel layang berlangsung. Rekayasa lalu lintas yang dilakukan pada tahap pengerjaan relokasi saluran adalah pengalihan semua kendaraan berat ke jalan tol untuk menghindar simpang Joglo.

Baca juga: Simpang Joglo Solo Akan Ditutup Untuk Pembuatan Detour Track, Kapan?

Sedangkan kendaraan kecil yang bergerak dari JI. Ki Mangun Sarkoro menuju perlintasan simpang Joglo akan dialihkan ke JI. Ahmad Yani. Sementara itu, kendaraan yang bergerak dari Jl. Sumpah Pemuda atau jalan Solo-Purwodadi juga akan dialihkan ke JL. Ahmad Yani.

Pengalihan kendaraan berat yang menuju arah simpang Joglo ke tol tidak lepas dari penyempitan jalan di titik tersebut. Lebar jalan akan menyempit dan 6 meter menjadi 4 meter. Selain itu, selama tahap relokasi saluran, akan ada penutupan perlintasan secara bergantian.

Pada 12 Juni 2022 hingga 13 Juni 2022 akan ada penutupan perlintasan di sisi utara. Berikutnya, pada 14 Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 penutupan akan berlaku pada sisi selatan. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (2/6/20222).

Sanksi Rp1 Juta Belum Diterapkan

SOLO — Pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2019 tentang KTR telah ditetapkan sanksinya, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Namun, sanksi tersebut belum diterapkan karena kompleksnya persoalan.

Mengacu Pasal 14, setiap orang dilarang merokok dalam KTR, kecuali di tempat khusus merokok. Berikutnya, mengacu Pasal 26, setiap orang yang melanggar Pasal 14 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menjelaskan Perda tentang KTR adalah perda yang melalui perjalanan panjang setelah sebelumnya aturan larangan merokok di KTR hanya diatur dalam peraturan wali kota (perwali). Setelah perda terbit, nyaris belum ada sosialisasi perihal larangan merokok di KTR berikut sanksinya kepada masyarakat.

Baca juga: Tambeng! Sudah Diingatkan, Masih Ada Saja Pengunjung CFD Solo Merokok

Saat ini, Arif mengatakan prioritas Satpol PP memberikan sosialisasi dan membentuk lingkungan yang mendorong masyarakat segan atau malu saat merokok. Dia mencontohkan larangan merokok di area car free day (CFD).

“Itu salah satu fokus kami. Jadi kami belum yang represif, melainkan preventif. Bagaimana menciptakan lingkungan yang orang, malu merokok. Contohnya orang tidak akan merokok di rumah sakit, di restoran ber-AC, dan lainnya. Baru setelah tersosialisasi dengan baik, penindakan berupa yustisi kami lakukan,” kata dia saat dihubungi Solopos, Rabu (1/6/2022). Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Kamis (2/6/20222).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya