Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo membuat kebijakan tegas terhadap gelandangan. Pemkab melarang pengemis, gelandangan, pengasong beroperasi di jalan protokol Kota Makmur. Solopos TV menayangkan liputannya Kamis (9/1/2014).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian