Soloraya
Sabtu, 30 April 2011 - 10:56 WIB

Sopir gelapkan mobil tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Budi Suryo alias Budi Karet, 55, seorang sopir asal Joyotakan RT 2/RW V, Joyotakan, Serengan, dibekuk aparat Polsek Serengan, Selasa (26/4/2011) lalu.

Budi menjadi target operasi (TO) selama hampir satu tahun lantaran telah menipu dan menggelapkan mobil Suzuki Carry Carreta dengan nomor polisi (Nopol) AD 8981 WH milik tetangganya, Sugiyo Mulyo Suwarno, 67.

Advertisement

Kerugian akibat perbuatan residivis kasus yang sama itu mencapai Rp 30 juta.

Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin, didampingi Kanitreskrim, AKP Widodo, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (29/4/2011), mengatakan aksi tersangka dilakukan 2 Mei tahun lalu.

“Saat itu tersangka meminjam mobil korban dengan dalih untuk bepergian ke Kalioso, Karanganyar selama sehari. Namun, setelah tiga hari melewati batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak mengembalikannya,” terangnya.

Advertisement

(m93)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gelapkan Mobil Tetangga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif