Soloraya
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 18:53 WIB

Sopir Mobil Dinas yang Halangi Ambulans di Klaten Didesak Disanksi

Taufiq Sidik Prakoso  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video mobil pelat merah menghadang ambulans di Klaten. (Instagram/@visitsurakarta)

Solopos.com, KLATEN — Kejadian pengemudi mobil menghalangi laju ambulans disayangkan berbagai pihak. Terlebih, mobil yang menghalangi merupakan kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkab Klaten.

Ketua Ambulans Muhammadiyah Klaten, Husni Thamrin, mengatakan ambulans yang sedang bertugas aktif mendapatkan prioritas di jalan termasuk diperbolehkan melakukan contra flow atau melawan arus. Hal itu sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

“Sehingga tidak selayaknya masyarakat tidak memberikan akses atau jalan pada ambulans yang sedang bertugas dan aktif,” kata Husni kepada Solopos.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Halangi Laju Ambulans, Sopir Mobil Dinkes Klaten Didesak Minta Maaf 

Advertisement

Baca Juga: Halangi Laju Ambulans, Sopir Mobil Dinkes Klaten Didesak Minta Maaf 

Terkait kejadian laju ambulans yang dihalangi mobil berpelat merah di depan Pemkab Klaten, Husni menuturkan peristiwa itu menjadi kejadian kesekian kali yang menimpa kru ambulans asal Klaten. Terlebih laju ambulans dihalangi kendaraan operasional dinas berpelat merah.

“Kami mohon kepada Kapolres untuk menindak mobil yang menghalangi ambulans sedang bertugas aktif. Kemudian kami mohon kepada bupati atau juga ke dinas terkait untuk menertibkan aparat baik pejabat eselon maupun tidak eselon yang menggunakan kendaraan dinas pemerintah tersebut. Kami juga memohon kesadaran semua masyarakat untuk masing-masing menghargai kami dalam melakukan tugas kemanusiaan,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Pengakuan Sopir Ambulans yang Viral Diadang Mobil Pelat Merah di Klaten

Belakangan sopir ambulans itu bernama Rudi Kristyadi, 21, warga Kecamatan Karanganom. Saat itu, di ambulans yang dikemudian Rudi ada seorang pasien yang dibawa dari PMI Klaten setelah mengalami kecelakaan.

Awalnya, pasien meminta dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten. Pasien diketahui masih usia pelajar. “Di perjalanan saya tanya sudah bilang keluarga atau belum? Saya berani tanya itu karena kondisi pasien normal dan tenang. Akhirnya diputuskan bawa ke rumah dulu setelah itu baru ke rumah sakit,” kata Rudi.

Advertisement

Rumah pasien tersebut berada di wilayah Kecamatan Jogonalan dan searah dengan perjalanan yakni melewati Jl. Pemuda. Saat melintas di ruas jalan depan Pemkab Klaten dengan arah lalu lintas dua jalur, kondisi arus lalu lintas padat merayap. “Di depan itu banyak kendaraan berhenti. Setelah itu saya putuskan lewat jalur sisi kanan [melawan arus],” kata Rudi.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Viral Ambulans Diadang di Klaten, Ini Sanksinya

Saat itu sekitar 5-10 mobil dari arah berlawanan menepi setelah mengetahui ambulans yang dikemudikan Rudi melintas. Sementara, satu mobil berpelat merah berada di jalur yang berhadapan dengan ambulans.

Advertisement

Lantaran laju ambulans terhenti, Rudi memutuskan untuk turun dan menghampiri mobil berpelat merah itu. Namun, saat didekati sopir memundurkan mobil dan lantas menepi kemudian terus berjalan.

Rudi menjelaskan dia memberanikan turun dari ambulans lantaran saat itu sirine yang dibunyikan merupakan sirine tenang dengan kondisi pasien yang normal dan tenang. Rudi berharap semakin banyak warga yang paham terkait aturan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan diantaranya ambulans dan mobil Damkar.

Baca Juga: Viral Mobil Pelat Merah Hadang Ambulans Bawa Pasien di Klaten

“Kemudian kenali suara sirine ambulans. Ketika ambulans kosong tidak ada pasien tetapi membunyikam sirine emergency, itu artinya ambulans akan menjemput pasien yang emergency,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif