Soloraya
Selasa, 28 Februari 2023 - 16:26 WIB

Sopir Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari di Klaten Ternyata PNS Pemkab Madiun

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu diamankan polisi di Polres Klaten, Selasa (28/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pengemudi mobil pelat merah yang terlibat kecelakaan tabrak lari di jalan Jogja-Solo wilayah Delanggu, Klaten, Sabtu (25/2/2023) lalu ternyata seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Saat itu, pengemudi berinisial NS, 51, yang merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, itu dalam perjalanan mengantarkan atasannya yakni Kepala DLH Kabupaten Madiun beserta istrinya.

Advertisement

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan mobil pelat merah dengan nomor polisi AE 1372 FP dikemudikan NS dengan penumpang di sisi kiri bernama Edi Bintarjo, warga Magetan, yang merupakan Kepala DLH Kabupaten Madiun dan istri Edi duduk di kursi belakang.

Saat itu, pengemudi mengantar atasannya dalam perjalanan dinas menuju Jogja untuk studi banding tata kelola taman kota di Jogja yang akan diaplikasikan di Kabupaten Madiun. Peristiwa tabrak lari di Klaten itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB dan rekaman videonya viral di media sosial pada Minggu (26/2023).

Advertisement

Saat itu, pengemudi mengantar atasannya dalam perjalanan dinas menuju Jogja untuk studi banding tata kelola taman kota di Jogja yang akan diaplikasikan di Kabupaten Madiun. Peristiwa tabrak lari di Klaten itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB dan rekaman videonya viral di media sosial pada Minggu (26/2023).

Lokasi kejadian berada di ruas jalan Solo-Jogja, Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu. Saat itu, mobil Toyota Innova dengan pelat merah AE 1372 FP berjalan dari arah Solo menuju Klaten-Jogja pada tengah lajur.

Sementara sepeda motor Honda Vario bernopol AB 5304 EI yang dikemudikan Aprian M Yusuf berjalan searah di depannya pada lajur sisi kiri. Kondisi arus lalu lintas saat kecelakaan terjadi cukup ramai dengan kondisi cuaca cerah serta jalan lurus dan datar.

Advertisement

Hal itu membuat bagian belakang sisi kiri mobil berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai Aprian. Seusai kejadian itu pengemudi mobil tak menghentikan laju kendaraan. Sebaliknya, pengemudi mobil dalam peristiwa tabrak lari itu terus tancap gas ke arah Klaten-Jogja dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

Sempat Viral

“Setelah kami interogasi, alasan pengemudi meninggalkan tempat kejadian karena dia merasa ditabrak dari belakang, serta melihat korban mungkin dalam prediksinya tidak apa-apa sehingga meninggalkan tempat kejadian,” kata Slamet saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (28/2/2023).

Peristiwa kecelakaan itu tak dilaporkan ke polisi seusai kejadian. Polisi kemudian melakukan pelacakan setelah informasi kecelakaan beserta video rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial, Minggu (26/2/2023). Akhirnya terindentifikasi nama pengendara sepeda motor, yakni Aprian.

Advertisement

Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten kemudian mendatangi rumah Aprian serta melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti. Pada Senin (27/2/2023) malam, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten mengamankan mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari itu di Madiun.

Pengemudi mobil kemudian mendatangi unit Gakkum Satlantas Polres Klaten guna dimintai keterangan pada Selasa (28/2/2023). Dari kejadian itu, pengemudi sepeda Aprian M Yusuf, yang merupakan warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, mengalami luka di punggung yang nyeri, bahu memar, sikut tangan kanan dan kiri memar.

Selain itu lutut kaki kanan dan kiri memar. Aprian sempat dilarikan ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan diperbolehkan pulang. Sebelumnya, Aprian mengalami sejumlah luka serta kesulitan berjalan lantaran pergelangan kaki kirinya bengkak akibat kecelakaan pada Sabtu sore.

Advertisement

Aprian berharap ada iktikad baik dari pengemudi mobil pelat merah, pelaku tabrak lari di Klaten. “Kalau saya inginnya bisa selesai secara baik-baik. Tetapi kalau ibaratnya tidak ada iktikad baik, kami lanjut saja dan mengikuti proses dari kepolisian,” ujar Aprian, Senin (27/2/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif