Soloraya
Jumat, 11 Maret 2022 - 16:22 WIB

Sopir Truk Boyolali Gelar Aksi Solidaritas terkait Larangan ODOL

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali (KSTB), Sarmadi, membacakan hasil audiensi kepada para sopir truk, Jumat (11/3/2022). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Ratusan sopir truk memadati Jalan Diponegoro, Simpang Solidaritas, dan Alun-alun Utara Boyolali pada Jumat (11/3/2022) siang. Mereka mengadakan aksi solidaritas lanjutan terkait pembatasan dan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi aksi, kedua ruas Jalan Diponegoro Boyolali dipadati oleh ratusan truk tang terparkir sambil tetap dikawal oleh petugas Satlantas Polres Boyolali. Spanduk-spanduk protes juga dibentangkan di sisi beberapa bak truk.

Advertisement

Salah satu penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali (KSTB), Sarmadi, yang tiba di lokasi seusai menghadiri audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi solidaritas bagi para sopir truk yang berjuang di Semarang.

Baca juga: Sopir Truk di Boyolali Ramaikan Demo Tolak Aturan ODOL

Advertisement

Baca juga: Sopir Truk di Boyolali Ramaikan Demo Tolak Aturan ODOL

“Di Semarang pun ada aksi seperti ini. Pada akhirnya, teman-teman ikut solidaritas, berkumpul di sini semua. Di samping itu, kami mengadakan audiensi dengan Dinas Perhubungan Boyolali mewakili teman-teman semuanya berkaitan dengan uji kir, masalah [tambahan] tajuk [di bak truk], dan sebagainya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi aksi.

Sarmadi mengatakan ada 20 orang perwakilan dari 19 paguyuban sopir truk di Boyolali yang mengikuti audiensi dengan pihak Dinas Perhubungan Boyolali.

Advertisement

Baca juga: Pandemi Bikin Pengangguran di Boyolali Makin Banyak, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kadishub Boyolali, Cipto Budoyo mengungkapkan audiensi dilaksanakan bersama perwakilan 19 paguyuban sopir truk dan Satlantas Polres Boyolali.

“Permintaan sopir yang pertama mohon uji kir dipermudah. Sudah kami sampaikan bahwa uji kir kendaraan bermotor sudah ada aturan PP Nomor 133 Tahun 2015. Dengan demikian, kami hanya bisa membantu semaksimal mungkin yang dapat kami bantu agar lolos uji,” kata Cipto.

Advertisement

Numpang Uji Kir

Untuk permintaan kedua, Cipto mengungkapkan para sopir menanyakan alasan menumpang uji kir di daerah lain tidak diperbolehkan.

“Berdasarkan pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Solo Raya dan juga penguji se-Soloraya serta dihadiri KNKT [Komite Nasional Keselamatan Transportasi] pada 26 Februari 2022, disepakati di Soloraya tidak diperkenankan lagi numpang uji kir di wilayah Soloraya, kecuali bagi yang belum mempunyai penguji yang memenuhi persyaratan,” kata dia.

Baca juga: Sempat Diguyur Hujan Abu, Warga Tlogolele Boyolali Beraktivitas Normal

Advertisement

Untuk di luar wilayah Soloraya, Cipto mengatakan masih dapat diizinkan menumpang uji KIR tapi dilaksanakan dengan beberapa syarat.

“Untuk numpang uji kir di luar Soloraya masih bisa kami terbitkan surat numpang uji dengan ketentuan kendaraan tersebut harus beroperasi di wilayah tempat numpang uji tersebut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Dishub tempat numpang uji dengan operasi kendaraan di lokasi tersebut minimal tiga bulan,” jelasnya.

Terkait permintaan terakhir para sopir truk terkait tajuk agar dapat diloloskan dalam uji kendaraan bermotor, ia mengungkapkan hal tersebut sudah bukan kewenangan Dishub Boyolali.

“Ini adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan, maka hal ini kami tampung dan kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan lewat BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat] wilayah X Jateng DIY,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif