Soloraya
Senin, 21 November 2022 - 12:32 WIB

Soroti Adanya Pembedaan Kotak Suara Pilkades, DPRD Karanganyar: Bisa untuk Judi

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar mengkritik penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar serentak di 11 desa pada 9 November 2022 lalu. Yang paling mencolok adalah adanya pembedaan kotak suara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diminta mengevaluasi penyelenggaraan Pilkades tersebut.

Advertisement

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, memberikan sejumlah catatan terkait Pilkades lalu, salah satunya terkait teknis pemungutan suara. Di mana terdapat kotak suara yang berbeda-beda seakan-akan mewakili dusun.

“Kenapa harus dibedakan kotak untuk surat suara dari dusun X dan lainnya. Kami temukan itu saat Pilkades lalu. Jadi misalnya dari dusun X diarahkan memasukkan surat suaranya ke kotak tertentu. Tujuannya apa?” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/11/2022).

Advertisement

“Kenapa harus dibedakan kotak untuk surat suara dari dusun X dan lainnya. Kami temukan itu saat Pilkades lalu. Jadi misalnya dari dusun X diarahkan memasukkan surat suaranya ke kotak tertentu. Tujuannya apa?” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/11/2022).

Dengan pembedaan kotak suara ini, Bagus Selo menilai suara calon kades dari dusun tertentu dapat dideteksi. Celakanya, kades terpilih yang mengetahui data tersebut akan pilih kasih saat memperlakukan dusun tertentu.

Baca Juga: Belum Ada Gugatan, 11 Desa di Karanganyar yang Gelar Pilkades Adem Ayem

Advertisement

“Banyak-banyakan mana suara, bisa dipakai berjudi kotak suara itu,” katanya.

Dia menyarankan panitia Pilkades jangan mengarahkan pemilih memasukkan kertas suara ke kotak suara tertentu. Penyelenggaraan Pilkades mestinya menghindari penggunaan multikotak suara. Dia meminta pemkab mengevaluasi penyelenggaraan Pilkades.

“Kotak suaranya harusnya satu saja. Lebih fair dan tidak berdasarkan dusun,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: 4 Cakades Petahana di Karanganyar Menangi Pilkades

Persoalan lain mengenai regulasi pengisian daftar pemilih tetap (DPT). Setahunya, banyak yang tidak terdata DPT karena tak dikirimi surat undangan dari panitia Pilkades. Dia juga meminta Pemkab aktif memberikan salinan aturan ke DPRD. Sejauh ini DPRD tak pernah menerima salinan peraturan bupati (Perbup) penyelenggaraan Pilkades. Perbup ini menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana Pilkades.

“Kita tidak pernah tahu perbup nya seperti apa. Karena kita tidak pernah diberi tahu bagaimana perbupnya,” Katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif