SOLOPOS.COM - Para akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengeluarkan maklumat kebangsaan sebagai bentuk keprihatinan atas penyimpangn dan penyelewengan pada Pemilu 2024 di depan Gedung Siti Walidah UMS, di Kartasura, Sukoharjo, Senin (5/2/2024).(Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Berbagai perguruan tinggi ternama bergantian menyuarakan keprihatinan terhadap situasi demokrasi di Indonesia di tengah kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kali ini giliran para akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) juga menyoroti dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada Pemilu.

Bentuk keprihatinan ini diwujudkan dengan sebuah maklumat kebangsaan. Maklumat tersebut dibacakan oleh para akademisi di depan Gedung Siti Walidah UMS, di Kartasura, Sukoharjo, pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rektor UMS, Sofyan Anif, menyebut tidak ada unsur kepentingan politik tertentu, bahkan politik praktis dalam maklumat tersebut.

Dia menguraikan maklumat yang dibacakan sebagai ajakan kepada seluruh penyelenggara negara, baik dari Presiden hingga kepala desa untuk memperhatikan nilai moral dan etika. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan di kampusnya.

“Sehingga kegiatan pagi ini semata-mata hanya ajakan moral, tidak sama sekali berkaitan dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu, apalagi kepentingan politik praktis,” ujar Sofyan.

Pihaknya berharap Pemilu 2024 bisa berjalan dengan asas-asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Maklumat tersebut dibacakan oleh Guru Besar Ilmu Hukum, Aidul Fitriciada Azhari. Dalam maklumat itu, Ketua Komisi Yudisial Indonesia periode 2016-2018 ini menyoroti beberapa hal.

Dia mengatakan perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan saat ini, terutama terkait Pilpres dan Pileg 2024, terlihat jelas penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu.

Hal itu, lanjut Aidul, terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari presiden yang tidak netral dalam kontestasi Pemilu yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara masif.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD 1945.

Atas dasar itu, akademisi UMS mengeluarkan maklumat yang berisi:

1. Para elite politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

2. Presiden dan para elite politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.

3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan.

4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis.

5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;

6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.

7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip- prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing.

8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik “politik uang” dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial;

“Demikian, maklumat kdbangsaan ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan Indonesia yang demokratis, bermartabat, dan berkemajuan,” tutup Aidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya