Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 07:54 WIB

Sosialisasi Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Dimulai, Pertama di Jebres

Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Perparkiran Solo, Rohmadi, memaparkan aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi di Pendapa Alit Kantor Kelurahan Jebres, Rabu (15/3/2023) malam. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Untuk kali pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan sosialisasi tatap muka terkait aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai garasi, Rabu (15/3/2023) malam.

Sosialisasi dilakukan di Pendapi Alit Kantor Kelurahan Jebres. Sosialiasi diikuti seluruh ketua rukun warga (RW) di kelurahan itu.

Advertisement

Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Ketua Komisi II DPRD Solo yang berasal dari Jebres, Honda Hendarto dan Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito. Sedangkan penyampai materi sosialisasi yaitu Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Perparkiran Solo, Rohmadi.

Dalam kesempatan itu, Rohmadi menyampaikan aturan baru yang diatur di Perda Solo Nomor 10 Tahun 2022, utamanya kewajiban pemilik kendaraan mempunyai garasi atau tempat untuk menyimpan kendaraan. Perda Solo No. 10/2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Solo.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Rohmadi menyampaikan aturan baru yang diatur di Perda Solo Nomor 10 Tahun 2022, utamanya kewajiban pemilik kendaraan mempunyai garasi atau tempat untuk menyimpan kendaraan. Perda Solo No. 10/2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Solo.

Menurut Rohmadi, saat ini masih tahap sosialisasi aturan itu. Di samping juga penyusunan Perwali sebagai peraturan turunan Perda No.10/2022. Selain langsung mendatangi tokoh masyarakat, sosialisasi juga gencar dilakukan via media sosial (medsos).

Sosialisasi di Jebres malam itu merupakan kali pertama untuk sosialisasi langsung. Setelah ini akan ada sosialisasi di kelurahan-kelurahan lain.

Advertisement

Rohmadi menjelaskan kewajiban memiliki garasi atau tempat menyimpan kendaraan agar tidak mengganggu fungsi jalan berlaku untuk badan usaha maupun perseorangan. Aturan itu mendasarkan banyaknya aduan warga terkait parkir di badan jalan atau tempat yang mengganggu fungsi jalan.

“Ini yang sedang marak atau hangat. Kami sering mendapatkan aduan melalui WhatsApp maupun media sosial. Akhirnya disusunlah perda mengenai penyelenggaraan perhubungan dan aturan soal perparkiran ini,” ujar dia.

Rohmadi juga menjelaskan tujuan dan manfaat dari perda tersebut. Ruas-ruas jalan kampung harus dikembalikan lepada fungsinya sebagai sarana transportasi kendaraan dan pejalan kaki.

Advertisement

Keberadaan kendaraan yang banyak diparkir di pinggir jalan kampung sangat mengganggu pengguna jalan. Jalan kampung harus bisa dipakai untuk pergerakan barang dan orang.

“Memberikan akses kendaraan emergency, seperti ambulans dan damkar. Bila jalan lingkungan untuk parkir padahal ada kendaraan damkar atau ambulans masuk, hal itu akan sangat mengganggu sehingga harus steril. Juga mengurangi gesekan antarwarga karena mungkin kecemburuan sosial, parkir ganggu aktivitas, sirkulasi orang,” papar dia.

Rohmadi lantas menunjukkan sejumlah aduan masyarakat terkait parkir kendaraan di jalan lingkungan. Aduan-aduan itu masuk melalui layanan nomor WhatsApp Lapor Mas Wali maupun ULAS.

Advertisement

“Banyak sekali aduan yang masuk sebelum ada perda ini. Selama ini laporan masuk hanya direspons dengan pendekatan komunikasi,” sambung dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif