SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wawali, FX Hadi Rudyatmo

Solo (Solopos.com)–Sosialisasi I agenda relokasi hunian di tanah hak milik (HM) bantaran Sungai Bengawan Solo, Kamis (8/12) malam, berlangsung alot.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Alasannya Pemkot Solo hanya memberikan bantuan ganti rugi secara obyektif untuk tanah warga. Sedangkan untuk bantuan ganti rugi bangunan rumah dipukul rata sebesar Rp 8,5 juta/unit rumah.

Besaran bantuan per calon warga penerima hibah (WPH) sedang dihitung oleh tim appraisal atau penaksir yang independen. Namun tim penaksir hanya menghitung nilai bantuan ganti rugi tanah, tidak termasuk ganti rugi bangunan.

“Bila nilai ganti bangunan hanya Rp 8,5 juta ya sangat kurang, tidak cukup untuk membangun rumah,” protes Rudi, warga Kampung Beton RT 2/RW I Kelurahan Sewu, yang sontak mendapat tepuk tangan peserta sosialisasi.

Sikap penolakan terhadap tawaran bantuan ganti rugi bangunan juga disampaikan anggota Kelompok 18, Puji Setyowati. Perempuan yang terpaksa meninggalkan rumahnya di bantaran karena dikepung proyek peninggian tanggul itu mengaku sangat kecewa dan menilai hanya orang gila yang mau menerima ganti rugi rumah Rp 8,5 juta.

Sementara Wawali, FX Hadi Rudyatmo menyatakan tidak masalah bila ada warga yang menolak bantuan ganti rugi bangunan dan memilih bertahan di bantaran. Menurut dia memang nantinya yang ada hanya tim penaksir tanah, tidak ada tim penaksir bangunan.

Namun bila warga menolak bantuan dan tidak mau pindah, Pemkot tidak akan memaksa. Namun dia mengingatkan berdasar UU No /2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), warga bisa dipidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1,5 miliar bila berkegiatan di bantaran yang merusak lingkungan sungai.

Lebih lanjut Rudy menerangkan bila nantinya warga menilai taksiran ganti rugi tanah tim appraisal terlalu rendah, bisa mengajukan keberatan dan bernegosiasi dengan tim negosiasi. Namun dia menegaskan nilai ganti rugi Rp 1 juta/meter tanah tidak realistis, omong kosong.

“Relokasi bertujuan membebaskan sungai dari permukiman, bebas hambatan, serta terjaganya lingkungan hidup. Seharusnya bukan hanya Solo, penanganan Bengawan Solo juga dilakukan sepanjang daerah aliran sungai (DAS),” sindir dia.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya