Soloraya
Rabu, 10 Januari 2024 - 18:31 WIB

Sosialisasi SE Bupati Pedagang Daging Anjing di Sragen akan Dikumpulkan

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan anjing (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah pedagang kuliner daging anjing di Kabupaten Sragen akan dikumpulkan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen. Mereka dikumpulkan untuk sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sragen tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.

Selama ini sosialisasi SE tersebut dilakukan lewat camat, kepala desa (kades), atau lurah dan komunitas kepada warga Sragen. SE Bupati Sragen itu bernomor 524/2026/010/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Advertisement

“Kami mulai melakukan sosialisasi SE itu kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha kuliner daging anjing. Nanti sosialisasi difokuskan di DKP3. Kami akan mengundang para pedagang kuliner daging anjing untuk sosialiasai SE itu agar efektif. Kapan waktunya, nanti kami susun jadwalnya,” jelas Kepala DKP3 Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, Rabu (10/1/2024).

Petugas Pos Lalu Lintas Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng, Imam Sutiyanto, menyampaikan biasanya hewan yang diperiksa hanya kambing atau domba, sapi, dan ayam anakan. Sejak adanya jalan tol, jarang ada kendaraan yang berhenti di pos lalu lintas ini.

Advertisement

Petugas Pos Lalu Lintas Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng, Imam Sutiyanto, menyampaikan biasanya hewan yang diperiksa hanya kambing atau domba, sapi, dan ayam anakan. Sejak adanya jalan tol, jarang ada kendaraan yang berhenti di pos lalu lintas ini.

“Kalau kendaraan pengangkut ternak lewat tol maka menyusahkan kami dalam pengawasan. Dengan adanya pos lalu lintas hewan ini saja masih ada kendaraan yang mencari jalur tikus karena banyak jalur tikus di perbatasan Jateng dan Jatim. Selama bertahun-tahun bertugas di pos ini belum pernah ada kasus kendaraan yang membawa anjing dalam jumlah banyak,” ujar Imam.

Setiap hewan yang masuk ke Jateng harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan lainnya. Jika orang yang membawanya tidak bisa menunjukkan SKKH langsung diminta putar balik.

Advertisement

Dia berharap ada pendirian pos kesehatan hewan di jalan tol karena banyak kendaraan pengangkut ternak yang ;ebih memilih lewat tol. Termasuk truk pengangkut anjing yang viral diketahui lewat jalur tol.

“Kalau di kami itu biasanya pemeriksaan biosecurity dan pemeriksaan klinis. Biasanya hanya Rp10.000 per kendaraan. Pos-pos pemeriksaan hewan di Jateng  ada di Wonogiri, Karanganyar, Klaten, Magelang, Wanaraja Purworejo dan Brebes,” jelasnya.

Tak Ada Warung Kuliner Anjing di Gemolong

Sementara Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, menyampaikan pihaknya  tetap melakukan antisipasi dengan mengimbau masyarakat khususnya di Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, untuk tidak menjual anjing lagi karena dilarang.

Advertisement

“Kami juga bekerja sama dengan Pemkab Sragen terkait sosialisasi hal tersebut. Di wilayah Ngembatpadas Gemolong sekarang sudah tidak ditemukan perdagangan anjing hidup sampai sekarang. Informasi yang kami terima, dulu pernah ada warga yang menjual secara turun-temurun, dari simbahnya ke anak turunnya dan cucunya. Tetapi sekarang setelah kami cek sudah tidak ditemukan lagi,” jelas Liyan.

Dia menerangkan salah satu tersangka kasus perdagangan anjing yang ditangani Polrestabes Semarang yang katanya asal Sragen ternyata hanya kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Tersangka itu ternyata sudah tidak tinggal di Gemolong meski alamat di KTP masih di Gemolong.

Liyan juga memeriksa para pedagang kuliner daging anjing di Gemolong. Selama pengecekan dilakukan, Liyan tidak mendapati pedagang kuliner daging anjing di Gemolong.

Advertisement

“Sampai sekarang sudah tidak ditemukan pedagang daging anjing di Gemolong. Sudah tutup semua dan tidak lagi berjualan. Kami sempat mengecek sejumlah warung makan di Gemolong untuk mendeteksi penjualan daging anjing ternyata juga tidak menemukan orang yang jual daging anjing,” katanya.

Hal tersebut juga dibenarkan Camat Gemolong, Ancil Sudarto. Dia menyatakan sudah tidak ada lagi penjual daging anjing atau satai guguk di wilayahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif