SOLOPOS.COM - PERWALI PERPARKIRAN- Sejumlah mobil terparkir di Jl Slamet Riyadi, Solo, Rabu (4/1). UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo mulai menerapkan tarif parkir baru sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

PERWALI PERPARKIRAN -- Sejumlah mobil terparkir di Jl Slamet Riyadi, Solo, Rabu (4/1/2012). UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo mulai menerapkan tarif parkir baru sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO — Belum tersosialisasikannya tarif baru dan zonasi parkir menjadikan potensi pelanggaran tarif lebih besar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seorang pengelola parkir, Joko Prakoso, mengatakan para pengguna jasa parkir belum memahami terkait penerapan tarif baru parkir sesuai zonasi. Kondisi ini bisa memberikan peluang pada Jukir nakal saat memungut tarif parkir sehingga bisa merugikan para pengguna jasa parkir.

Maka dari itu, UPTD Perparkiran harus melakukan sosialisasi secara maksimal terutama pada para pengguna jasa parkir. Sarannya, UPTD Perparkiran harus memasang papan pengumuman yang berisi tarif baru parkir sesuai zonasi. ”Instansi terkait juga harus proaktif melakukan sosialisasi,” ujarnya saat dihubungi Espos, Rabu (4/1/2012).

Seorang juru parkir, Bambang, mengaku mengetahui adanya penerapan tarif parkir tersebut dari pengelola parkirnya. Pengelola parkir mewanti-wanti agar memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku sehingga, tidak merugikan para pengguna jasa parkir.

”Saya sudah tahu kok, UPTD Perparkiran sudah mengumpulkan seluruh Jukir untuk sosialisasi. Pengelola parkir juga sering mewanti-wanti terkait tarif baru parkir,” kata Jukir di Jalan Slamet Riyadi ini.

Belum meratanya pemberlakuan tarif baru 2012 memantik reaksi Sekda Solo, Budi Suharto. Saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu, dia menginstruksikan jajaran UPTD Perparkiran terus menyosialisasikan pemberlakuan tarif parkir baru kepada para pengelola dan juru parkir (Jukir).

”Harus segera diberlakukan seluruhnya. Aturan harus memenuhi aspek kepastian hukum. Sosialisasi harus digencarkan lagi dan harus ada penindakan bila ada pelanggaran,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono/Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya