SOLOPOS.COM - Mobil diparkir di pinggir jalan salah satu kampung di Kota Solo, Selasa (10/1/2023) (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Fenomena parkir mobil di jalan kampung Kota Solo dinilai tidak lepas dari pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan ruang yang tersedia. Selain itu adanya kebutuhan masyarakat akan transportasi hingga modal simbol status  juga menjadi faktornya.

Pendapat itu disampaikan Dosen Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Drajat Tri Kartono, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (11/1/2023). Ia mengatakan fenomena parkir kendaraan di jalan-jalan kampung merupakan masalah urban yang umum terjadi di kota-kota besar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, tetapi yang utama adalah bagaimana pertumbuhan jumlah kendaraan ini terlalu cepat dan tidak sebanding dengan ketersediaan ruang di perkotaan. Akibatnya banyak warga yang tidak punya ruang untuk parkir kendaraan,” ujar Drajat mengenai fenomena parkir mobil di jalan kampung Kota Solo.

Drajat melanjutkan adanya pertumbuhan jalan tol yang mengarah ke Kota Solo juga berpengaruh terhadap keinginan warga Solo untuk memiliki mobil. Apalagi dengan adanya jalan tol yang membuat akses ke mana-mana semakin cepat.

“Sekarang ada kebutuhan orang-orang kota akan akses transportasi untuk perjalanan jauh dengan cepat apalagi dengan adanya tol. Karena bisa menempuh perjalanan jarak jauh dengan cepat melalui tol, tentu ini menjadi daya tarik bagi warga untuk membeli mobil,” tambah Drajat.

Dosen UNS Solo lulusan Universitas Airlangga Surabaya tersebut melanjutkan mobil parkir di pinggir jalan kampung bisa juga dipicu keinginan si pemilik mobil pamer, simbol status, sekaligus menunjukkan kekuasaan atas lokasi di mana mobil tersebut diparkir.

Simbol Status Sosial

“Itu memang terkait dengan status sosial atau modal simbolik, karena kenapa ditaruh di jalan, ya supaya bisa dilihat warga sekitar, untuk pamer. Kedua adalah relasi kuasa, ada semacam keinginan menunjukkan kuasa privat di ruang publik,” tambah Drajat.

Drajat menilai adanya kesalahan berupa privatisasi ruang publik ini bisa dicegah dengan menerapkan sistem parkir kumulatif atau kolektif di tiap wilayah. “Tetapi sekali lagi tantangannya adalah kebutuhan ruang di Kota Solo yang terus naik, sehingga pasti pemikirannya adalah lebih baik untuk dijadikan hunian dibanding lahan parkir,” tutup Drajat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo dengan mendasarkan pada Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan berencana menertibkan mobil yang parkir di jalan kampung.

Selain rawan menimbulkan perselisihan antarwarga karena mengganggu fungsi jalan umum, parkir mobil di jalan kampung juga berpotensi menghambat kerja tim pemadam kebakaran (damkar) saat terjadi situasi darurat dan harus segera sampai di lokasi.

Nantinya, melalui aturan tersebut, Pemkot akan mewajibkan setiap badan usaha dan perorangan yang memiliki kendaraan wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya